SEPUTARTANGSEL.COM – Pemerintah perpanjang program Bantuan Sosial Tunai (BST) gelombang kedua hingga akhir 2020.
Perpanjangan tersebut, lantaran pandemi Covid-19 masih berlangsung, dengan demikian Pemerintah memberikan BST kepada masyarakat terdampak Covid-19.
Direktur Jendral Penanganan Fakir Miskin Kementerian Sosial Asep Sasa Purnama mengatakan, pemerintah memperpanjang gelombang kedua yakni periode Juli hingga Desember 2020.
Baca Juga: Ini Saran WHO Untuk Cara Belajar Tatap Muka yang Aman dari Penyebaran Covid-19
Baca Juga: Sesama Anggota NATO, Macron Menilai Erdogan Nyatakan Perang
"Oleh karena eskalasi Covid-19 masih berlangsung, maka presiden memperpanjang BST dengan gelombang kedua, yaitu periode Juli-Desember," kata Asep dalam Dialog Produktif 'Bantuan Sosial Tunai Dukung Masyarakat Saat Pandemi' di Media Center Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Senin 2 November 2020.
Menurut Asep, gelombang kedua ini, masing-masing keluarga penerima manfaat (KPM) akan menerima bantuan senilai Rp300.000 per bulan.
Nilai tersebut lebih rendah dibandingkan dengan nilai bantuan pada gelombang pertama yang senilai Rp600.000 per bulan.
Baca Juga: Irjen Napolen Bonaparte Didakwa Terima Rp6,1 Miliar dari Djoko Tjandra, Ini Alur Kasusnya