Pemerintah Perpanjang Program Bantuan Sosial Tunai Gelombang Kedua Hingga Akhir 2020

- 2 November 2020, 16:35 WIB
Ilustrasi terima bantuan sosial tunai (BST).
Ilustrasi terima bantuan sosial tunai (BST). /Foto: Antara /Yusuf Nugroho/wsj//

SEPUTARTANGSEL.COM – Pemerintah perpanjang program Bantuan Sosial Tunai (BST) gelombang kedua hingga akhir 2020.

Perpanjangan tersebut, lantaran pandemi Covid-19 masih berlangsung, dengan demikian Pemerintah memberikan BST kepada masyarakat terdampak Covid-19.

Direktur Jendral Penanganan Fakir Miskin Kementerian Sosial Asep Sasa Purnama mengatakan, pemerintah memperpanjang gelombang kedua yakni periode Juli hingga Desember 2020.

Baca Juga: Ini Saran WHO Untuk Cara Belajar Tatap Muka yang Aman dari Penyebaran Covid-19

Baca Juga: Sesama Anggota NATO, Macron Menilai Erdogan Nyatakan Perang

"Oleh karena eskalasi Covid-19 masih berlangsung, maka presiden memperpanjang BST dengan gelombang kedua, yaitu periode Juli-Desember," kata Asep dalam Dialog Produktif 'Bantuan Sosial Tunai Dukung Masyarakat Saat Pandemi' di Media Center Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Senin 2 November 2020.

Menurut Asep, gelombang kedua ini, masing-masing keluarga penerima manfaat (KPM) akan menerima bantuan senilai Rp300.000 per bulan.

Nilai tersebut lebih rendah dibandingkan dengan nilai bantuan pada gelombang pertama yang senilai Rp600.000 per bulan.

Baca Juga: Irjen Napolen Bonaparte Didakwa Terima Rp6,1 Miliar dari Djoko Tjandra, Ini Alur Kasusnya

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x