SEPUTARTANGSEL.COM - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, mengusulkan diadakannya pemberlakuan hukum terhadap pelanggar imbauan pemerintah terkait penanganan COVID-19.
Hal tersebut disampaikan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo, seusai rapat melalui video conference bersama Presiden di Jakarta, Kamis 19 Maret 2020.
Baca Juga: Rupiah Letoy, Dekati Level Rp 16.000 per Dolar AS
Menurutnya, Menko Polhukam memberikan masukan terkait pentingnya penegakan hukum bagi pelanggar atau mereka yang tidak mengindahkan aturan yang ditetapkan pemerintah terkait dengan upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
"Menko Polhukam Mahfud MD menyebutkan hal ini terkait kewajiban pemerintah untuk menjadikan keselamatan rakyat sebagai Salus Populi Suprema Lex, yakni sebagai hukum tertinggi," ungkapnya.
Baca Juga: Airin Tunjuk RSU Kota Tangsel dan 7 RS Swasta Jadi Rujukan COVID-19 Wilayah Tangerang Selatan
Sebagaimana diberitakan, Presiden telah memberikan arahan kepada seluruh masyarakat agar melakukan social distancing yakni menjaga jarak satu sama lain, menjauhi kerumunan, bekerja, belajar, serta beribadah di rumah untuk sementara waktu.
Hal tersebut dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat dari ancaman wabah COVID-19.(*)