Dewan Pengupahan Nasional Bantah Rekomendasikan Upah Mininum 2021 Tak Naik

30 Oktober 2020, 19:28 WIB
Anggota Dewan Pengupahan Nasional, Mirah Sumirat. /Foto: Instagram @mirahsumirat/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) memutuskan tidak menaikkan upah minimum 2021.

Menaker Ida Fauziyah mengatakan, tidak naiknya upah minimum tersebut diakibatkan kondisi perekonomian dan perusahaan yang tertekan karena adanya pandemi Covid-19.

Keputusan tersebut, menurut Ida, sudah dibicarakan dengan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) yang di dalamnya terdiri Tripartit, yakni unsur pemerintah, serikat pekerja atau buruh, dan pengusaha.

Baca Juga: Siapa yang Lebih Menguntungkan Indonesia Jika Terpilih, Trump atau Biden? Ini Kata SBY

Baca Juga: Tak Lolos Seleksi CPNS, Bisa Ajukan Sanggahan Maksimal Tiga Hari Setelah Pengumuman

Ida menyebutkan, bahwa dalam forum tersebut sudah dilakukan diskusi mendalam terkait tidak naiknya upah minimum ini.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.

Menanggapi klaim Ida Fauziyah, Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) membantah. Depenas menegaskan, pihaknya tidak pernah merekomendasikan tidak naiknya upah minimum 2021.

Baca Juga: China Bantah Tuduhan Menlu AS Soal Tekanan Terhadap Minoritas Muslim Uighur

Baca Juga: Usai Teror di Gereja Nice, Prancis Naikkan Status Keamanan Nasional ke Level Darurat

Anggota Depenas Mirah Sumirat pun mengaku terkejut ketika pemerintah mengeluarkan SE tersebut.

"Saya menginformasikan tidak pernah ada persetujuan di rapat pleno terkait dengan tidak naiknya UMP 2021," kata Mirah dalam konferensi pers virtual Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Jumat 30 Oktober 2020.

"Jadi ini sangat mengejutkan saya selaku anggota Depenas, apabila ada kalimat dari siapa pun atau dari pejabat bahwa ada rekomendasi dari Depenas, itu sangat-sangat mengejutkan," tambahnya.

Baca Juga: Update Corona 30 Oktober: Kasus Baru di Bawah 3.000, Spesimen Diperiksa Turun Karena Libur Panjang

Baca Juga: Cek Penerima BLT UMKM atau BPUM Rp2,4 Juta di Sini Setelah Daftar Lewat Pengusul

Mirah mengatakan, pihaknya telah mengkonfirmasi hal tersebut kepada Wakil Ketua Depenas, Sunardi.

Disebutkan, Sunardi juga tak pernah mengeluarkan rekomendasi agar upah minimum 2021 tak naik.

"Saya sudah konfirmasi ini kepada Wakil Ketua Depenas Pak Sunardi dan unsur serikat pekerja, serikat buruh. Beliau juga kaget, tidak tahu. Jadi tidak pernah ada itu rekomendasi dari Depenas terutama dari serikat pekerja/serikat buruh bahwa tidak ada kenaikan upah minimum 2021," ungkap Mirah.

Baca Juga: Menlu AS Mike Pompeo Ajak Indonesia Tidak Percaya China Soal Muslim Uighur

Baca Juga: Mulai 7 November 2020, Lewat Tol Kayuagung-Palembang Harus Bayar

"Jadi kalau ada statemen bahwasannya ini sudah direkomendasi Depenas terkait tidak ada kenaikan upah minimum 2021, itu artinya bohong, mengada-ngada," tambah Mirah.

Sebelumnya, Ida Fauziyah mengklaim, keputusan ini telah melalui kajian mendalam. Upah minimum tak naik karena kondisi ekonomi terpukul oleh pandemi Covid-19.

Baca Juga: Insiden Penusukan di Gereja Nice, Emanuel Macron: Prancis Akan Lawan Teroris Islam

Baca Juga: Mahathir Mohamad: Macron Primitif!

Untuk menjaga keberlangsungan dunia usaha, maka upah minimum ditetapkan sama dengan tahun 2020.

"Atas berbagai pandangan dan dialog dalam forum Depenas (Dewan Pengupahan Nasional) maka kami keluarkan surat edaran yang isinya melakukan penyesuaian nilai UMP 2021 sama dengan nilai UPM 2020," kata Ida dalam konferensi pers di BNPB, Jakarta, Selasa 27 Oktober 2020.***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler