Mulai 7 November 2020, Lewat Tol Kayuagung-Palembang Harus Bayar

- 30 Oktober 2020, 15:29 WIB
Jalan Tol Kayuagung-Palembang, mendukung logistik saat Pandemi Covid-19.
Jalan Tol Kayuagung-Palembang, mendukung logistik saat Pandemi Covid-19. /Foto: Kementerian PUPR/

SEPUTARTANGSEL.COM - Setelah beroperasi secara gratis sejak April 2020 lalu, kini jalan tol Kayuagung siap memberlakukan tarif berbayar mulai 7 November mendatang.

Hal itu ditetapkan derdasarkan keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1508/KPTS/M/2020.

"Mulai 7 November 2020, ruas tol Kayuangung-Palembang-Betung Seksi 1 (Kayuagung-Jakabaring) akan diberlakukan tarif," tulis akun Instragram @waskita.sriwijaya.tol, Jumat 30 Oktober 2020.

Baca Juga: Insiden Penusukan di Gereja Nice, Emannuel Macron: Prancis Akan Lawan Teroris Islam

Baca Juga: Mahathir Mohamad: Macron Primitif!

Adapun rincian tarifnya yaitu golongan I Rp39.500, golongan II dan III Rp 59.000, serta golongan IV dan golongan V Rp 78.500.

Diketahui, sebagai langkah mendukung kelancaran arus konektivitas bebas hambatan di wilayah Pulau Sumatera tepatnya pada Jalan tol Kayuagung-Palembang-Betung, terus dilakukan penyelesaian kontruksi secara bertahap pada seksi 1B (jakabaring-Keramasan) sepanjang 9 km.

Baca Juga: KPK Berhasil Tangkap Hiendra Soenjoto Penyuap Mantan Sekretaris MA Nurhadi, Harun Masiku Kapan?

Baca Juga: Menlu AS Mike Pompeo: Islam Sangat Mampu Tumbuh Berdampingan Damai dengan Agama Lain

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x