SEPUTARTANGSEL.COM - Setelah beroperasi secara gratis sejak April 2020 lalu, kini jalan tol Kayuagung siap memberlakukan tarif berbayar mulai 7 November mendatang.
Hal itu ditetapkan derdasarkan keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1508/KPTS/M/2020.
"Mulai 7 November 2020, ruas tol Kayuangung-Palembang-Betung Seksi 1 (Kayuagung-Jakabaring) akan diberlakukan tarif," tulis akun Instragram @waskita.sriwijaya.tol, Jumat 30 Oktober 2020.
Baca Juga: Insiden Penusukan di Gereja Nice, Emannuel Macron: Prancis Akan Lawan Teroris Islam
Baca Juga: Mahathir Mohamad: Macron Primitif!
Adapun rincian tarifnya yaitu golongan I Rp39.500, golongan II dan III Rp 59.000, serta golongan IV dan golongan V Rp 78.500.
Diketahui, sebagai langkah mendukung kelancaran arus konektivitas bebas hambatan di wilayah Pulau Sumatera tepatnya pada Jalan tol Kayuagung-Palembang-Betung, terus dilakukan penyelesaian kontruksi secara bertahap pada seksi 1B (jakabaring-Keramasan) sepanjang 9 km.
Baca Juga: KPK Berhasil Tangkap Hiendra Soenjoto Penyuap Mantan Sekretaris MA Nurhadi, Harun Masiku Kapan?
Baca Juga: Menlu AS Mike Pompeo: Islam Sangat Mampu Tumbuh Berdampingan Damai dengan Agama Lain