Umrah Tahap III Dibuka 1 November 2020, Ini Persiapan Kemenag

24 Oktober 2020, 13:53 WIB
Ka'bah di Masjidil Haram di kota suci Mekkah, Arab Saudi, menjadi kiblat umat Islam di seluruh dunia dalam menjalankan ibadah salat. /- Foto: Pixabay/Konevi/

SEPUTARTANGSEL.COM - Arab Saudi membuka penyelenggaraan ibadah umrah tahap ketiga dan membolehkan jemaah umrah dari luar negaranya, mulai 1 November 2020 mendatang.

Akan tetapi, pihak Arab Saudi akan memberikan pengumuman terlebih dahulu, negara mana saja yang diizinkan untuk melakukan umrah ke Arab Saudi.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur jendral (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah Oman Fathurahman mengatakan, pihaknya telah menyiapkan skema perlindungan jika jemaah Indonesia diizinkan umrah.

Baca Juga: Polisi Tangkap 11 Pembakar Ambulans dan Pelaku Perusakan Saat Demo di Makassar

Baca Juga: Harun Masiku Sembilan Bulan Raib, ICW: KPK Bukan Tak Mampu, Tapi Memang Tak Mau Mencari

"Bapak Menteri Agama (Menag) memberi arahan agar kami menyiapkan skema pelindungan, pelayanan, dan pembinaan.  Yang penting kita siap ketika Indonesia diperbolehkan kirim jemaah. Karena ini bagian pelayanan," kata Oman dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 24 Oktober 2020.

Oman mengatakan, pihaknya sudah finalisasi Rancangan Keputusan Menteri Agama (RKMA) tentang Penyelenggaraan Umrah di masa Pandemi.

Lebih lanjut, Oman mengungkapkan, RKMA ini sebelumnya sudah dibahas dengan stakeholders, termasuk kementerian/lembaga terkait dan para Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). 

Baca Juga: Bandara Soekarno-Hatta Bebas Biaya Airport Tax Mulai Kemarin Sampai Akhir 2020

Baca Juga: Presenter Cantik Dilecehkan Netizen, BMKG Ambil Langkah Hukum

RKMA ini antara lain mengatur tentang kriteria jemaah, protokol kesehatan, dan kemungkinan karantina.

"Ada persyaratan bebas Covid, sehingga ada protokol tertentu yang harus diterapkan. Ini kita siapkan, termasuk protokol pada setiap aspek layanan, transportasi, konsumsi, dan akomodasi," tutur Oman.

Oman memastikan, skema pelindungan tersebut disesuaikan dengan ketentuan yang diberlakukan Saudi.

Baca Juga: Harga Emas di Pegadaian Hari Ini, Sabtu 24 Oktober 2020, Terpantau Menurun

Baca Juga: Asyik, Terobosan Dishub Aceh untuk Pesepeda Ini, Bisa Ditiru Daerah Lain

Sebelumnya, Arab Saudi sudah menerbitkan edaran terkait umrah di masa pandemi. Edaran itu antara lain mengatur bahwa akomodasi atau kamar hotel maksimal diisi dua orang dengan jarak tempat tidur minimal dua meter.

Aturan lainnya, tidak ada layanan konsumsi dengan sistem prasmanan. Usia jemaah juga Saudi batasi, maksimal 50 tahun dan harus bebas Covid-19.

Sementara, untuk proses pendaftarannya dikontrol melalui sistem Itamarna yang disediakan Arab Saudi dan dikoordinasikan dengan PPIU.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Layanan Samsat dan SIM Keliling di Jabodetabek, Sabtu 24 Oktober 2020

Baca Juga: Lima Tukang Bangunan Jadi Tersangka Kebakaran Gedung Utama Kejagung, Polri: Mereka Lalai

"Intinya, Kemenag siapkan mitigasi sesuai kebijakan Saudi. Sekarang kita menunggu daftar negara mana saja yang diizinkan memberangkatkan jemaah umrah mulai 1 November mendatang," ungkap Oman.

Oman mengatakan pihaknya terus berkomunikasi dengan Konsul Haji KJRI Jeddah untuk update perkembangan kebijakan Arab Saudi.

Setiap kebijakan baru yang dikeluarkan Saudi akan diinformasikan ke publik agar menjadi perhatian bersama.***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler