SEPUTARTANGSEL.COM - Tim penyidik gabungan Polri menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung).
Delapan tersangka tersebut adalah lima tukang bangunan dengan inisial T, H, S, K dan IS. Kemudian seorang mandor inisial UAN, Dirut PT ARM inisial R dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejaksaan Agung berinisial NH.
Mereka dinilai lalai sehingga mengakibatkan terjadinya kebakaran gedung. Mereka ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan gelar perkara internal Polri, Jumat 23 Oktober 2020.
Baca Juga: Istana Akui Hapus Satu Pasal UU Cipta Kerja, Stafsus Presiden: Yang Dihapus Typo, Bukan Substansi
Baca Juga: Minat Melamar Lowongan Kerja 'Cleaner' untuk Ratu Inggris? Segini Gajinya
"Lima tukang, satu mandor, satu orang vendor PT ARM selaku perusahaan produsen cairan pembersih Top Cleaner inisial R dan satu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) insial NH,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta dikutip dari Antara, Jumat 23 Oktober 2020.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo menjelaskan, lima tukang bangunan tersebut saat itu, sedang melakukan pekerjaan perbaikan di ruang Aula Biro Kepegawaian di lantai 6 Gedung Utama Kejagung.
"Lima tukang ini sedang melakukan pekerjaan di Aula Biro Kepegawaian. Selain melakukan pekerjaan yang ditugaskan, mereka juga melakukan tindakan yang seharusnya tidak boleh dilakukan yaitu merokok di ruangan tempat bekerja," kata Sambo.