Arab Saudi Izinkan Umrah Lagi Mulai 14 Maret 2020 ?

- 1 Maret 2020, 17:32 WIB
SURAT edaran pemerintah Arab Saudi terkait larangan umrah mulai tanggal 26 Februari 2020 sampai 13 Maret 2020.
SURAT edaran pemerintah Arab Saudi terkait larangan umrah mulai tanggal 26 Februari 2020 sampai 13 Maret 2020. /- Ramanda Tour Travel Tanjungpinang.

SEPUTARTANGSEL.COM - Calon jamaah umroh asal Indonesia boleh sedikit berharap. Pemerintah Arab Saudi dikabarkan memberi sinyal pencabutan larangan kunjungan ke tanah suci untuk melaksanakan ibadah umroh.

Biro-biro travel umroh di seluruh dunia menerima email dari pejabat berwenang pemerintah Arab Saudi tentang pelarangan sementara untuk melakukan ibadah umrah di Mekkah dan Madinah.

Direktur Utama Ramanda Tour Travel Tanjungpinang, Kepri, Dedi Sanjaya di Tanjungpinang, Sabtu 29 Februari 2020 mengungkapkan, email tersebut berisi penjelasan tentang alasan pelarangan, yakni untuk mengantisipasi penyebaran virus corona (COVID-19).

Baca Juga: Polsek Pamulang Memastikan, Info Bayi Diculik di Angkot Lebak Bulus - Parung Ternyata Laporan Palsu

Yang menarik, jelas Dedi, di dalam email itu disebutkan jangka waktu pelarangan, yakni mulai 26 Februari 2020 hingga 13 Maret 2020.

Dedi sendiri mengaku masih menunggu pemberitahuan lanjutan dari Arab Saudi terkait apakah penerbangan umrah akan kembali dibuka per 14 Maret 2020 atau justru larangan tersebut kembali diperpanjang.

"Harapan kami, mudah-mudahan 14 Maret 2020 penerbangan ke Arab Saudi sudah dibuka lagi," tuturnya.

Baca Juga: Tangsel Darurat Curanmor, Pencuri Motor di Ciputat Tewas Diamuk Massa yang Marah

Dedi yang juga Ketua Forum Silaturahmi Travel Umrah Pulau Bintan (Tanjungpinang-Bintan) itu menyebut, sejauh ini pelarangan umrah Arab Saudi belum berdampak pada kerugian bagi jemaah setempat.

Alasannya, kata dia, jemaah umrah asal Kepri akan berangkat ke Arab Saudi, khususnya yang melalui jasa perusahaannya, dijadwalkan terbang pada periode 16 Maret, 6 April, 20 April, dan 15 Mei 2020 mendatang.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini

x