SEPUTARTANGSEL.COM - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi memutuskan pembatalan Ibadah Haji 2020.
Menag beralasan, keselamatan jemaah lebih diutamakan di tengah pandemi Covid-19 yang belum selesai.
"Saya hari ini telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M,” tegas Menag dalam telekonferesi di Jakarta, Selasa 2 Juni 2020.
Baca Juga: Presiden Sebut Kemungkinan Masjid Istiqlal Dibuka Kembali Juli 2020
Pembatalan Haji tahun ini, jelas Menag, bukan yang pertama kali dilakukan pemerintah Indonesia.
Sebelumnya sudah pernah terkait dengan beberapa hal.
"Indonesia sudah pernah menutup keberangkatan Haji pada 1946, 1947 dan 1948 karena pertimbangan adanya agresi Belanda," kata Menag.
Baca Juga: Lautaro Martinez Dibidik Banyak Klub, Inter Minta Tebusan 99,7 Juta Pound Sterling
Keputusan pembatalan ini, jelas Menag, dilakukan dengan kajian literatur dari beberapa data dan sumber informasi tentang pelaksanaan ibadah Haji di masa pandemi Covid-19.