Bandara Soekarno-Hatta Bebas Biaya Airport Tax Mulai Kemarin Sampai Akhir 2020

- 24 Oktober 2020, 13:23 WIB
Ilustrasi situasi bandara Soekarno Hatta.
Ilustrasi situasi bandara Soekarno Hatta. /Foto: PT Angkas Pura/

SEPUTARTANGSEL.COM - Bandara Soekarno Hatta (Soetta) membebaskan tarif Passenger Service Charge (PSC)  atau yang dikenal dengan airport tax (pajak bandara) mulai Jumat 23 Oktober 2020.

PT Angkasa Pura II menyampaikan bahwa pembebasan ini diberlakukan hingga 31 desember 2020.

Direktur Utama PT Angkasa Pura II, Muhammad Awaluddin mengatakan, pembebasan biaya PSC ini adalah program dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk memberikan stimulus di industri penerbangan.

Baca Juga: Presenter Cantik Dilecehkan Netizen, BMKG Ambil Langkah Hukum

Baca Juga: Harga Emas di Pegadaian Hari Ini, Sabtu 24 Oktober 2020, Terpantau Menurun

“PT Angkasa Pura II sangat berterima kasih dan memberikan apresiasi kepada Kemenhub atas stimulus sektor penerbangan nasional melalui pembebasan PSC,” kata Awaluddin dalam siaran persnya yang diterima Seputartangsel.com, Jumat 23 Oktober 2020.

Awalauddin menyebutkan,selain Bandara Soekarno Hatta, ada empat bandara lainnya yang mendapat stimulus yang sama,di antaranya Bandara Kualanamu Medan, Halim Perdanakusuma Jakarta, Silangit Siborong-borong, dan Banyuwangi.

Dia meyakini adanya stimulus pembebasan biaya PSC untuk penumpang akan menggairahkan bisnis penerbangan yang saat ini terpuruk akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga: Asyik, Terobosan Dishub Aceh untuk Pesepeda Ini, Bisa Ditiru Daerah Lain

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x