Soal DPR RI Setujui Anggaran Pengadaan Mobil Dinas KPK, Ahmad Dimyati: Itu Usulan KPK

16 Oktober 2020, 21:34 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Dimyati. /Foto: dpr.go.id/

SEPUTARTANGSEL.COM - Anggaran pengadaan mobil dinas bagi para pimpinan, dewan pengawas, dan pejabat struktural di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diklaim merupakan usulan KPK.

Komisi III DPR RI tidak mungkin tiba-tiba menyetujui anggaran pengadaan mobil dinas dalam rencana anggaran 2021, jika tidak ada usulan.

Demikian diungkapkan anggota Komisi III DPR RI Ahmad Dimyati Natakusumah merespons soal kabar DPR menyetujui anggaran pengadaan mobil dinas tersebut.

 

Baca Juga: Kata Wapres Ma’ruf Amin, Vaksin yang Belum Halal Boleh Digunakan, Ini Syaratnya

Baca Juga: Berkas dan Tersangka Dugaan Pencabutan Red Notice Djoko Tjandra Dilimpahkan ke Kejari Jaksel

"Kalau menurut saya, itu usulan KPK, karena tidak mungkin Komisi III DPR tiba-tiba menyetujui. Karena ada pagu indikatif, pagu anggaran, dan pagu alokasi (anggaran), itu usulan masing-masing (kementerian/lembaga)," kata Dimyati di Jakarta, Jumat 16 Oktober 2020.

Sebagaimana dikutip Seputartangsel.com dari Antara, Dimyati mengaku tidak keberatan dengan pemberian mobil dinas bagi para pemimpin, dewan pengawas, dan pejabat struktural di KPK.

Menurut dia, pejabat negara dan pejabat institusi harus dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai termasuk untuk mobilitasnya.

Baca Juga: Janji Pensiun Usai Akhir Masa Jabatan 2024, Segini Tabungan Luhut Binsar Pandjaitan

Baca Juga: Korban PHK di Bogor akan Mendapat Bantuan Dana Rp2,5 Juta, Ini Persyaratannya

"Kalau mereka mau tugas lalu harus pinjam kiri-kanan, sewa kanan-kiri, nanti mobilnya bermasalah dan ujungnya akan dipermasalahkan publik," ungkap Dimyati.

Dimyati menjelaskan, kalau ketua maupun Dewan Pengawas KPK tidak mau menggunakan anggaran pembelian mobil dinas baru, maka anggarannya akan menjadi sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) tahun 2021, berarti ada perubahan anggaran di tahun tersebut.

Dimyati menyarankan agar anggaran tersebut digunakan saja karena yang terpenting sesuai prosedur.

Baca Juga: Luhut Binsar Pandjaitan Pastikan Pensiun Usai Akhir Masa Jabatan, 2024 Mendatang

Baca Juga: Update Corona Indonesia 16 Oktober 2020: Tambah 4.301, Makin Mendekati Total 400.000 Kasus

Sebelumnya, KPK membenarkan bahwa DPR RI telah menyetujui anggaran pengadaan mobil dinas.

"Dalam anggaran KPK 2021, informasi yang kami terima benar telah ada persetujuan DPR terkait anggaran pengadaan mobil dinas jabatan untuk pimpinan, dewas, dan pejabat struktural di lingkungan KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Berdasarkan informasi, anggaran untuk mobil dinas Ketua KPK Firli Bahuri senilai Rp1,45 miliar. Sementara empat Wakil Ketua KPK masing-masing Rp1 miliar.

Baca Juga: Nikita Willy dan Indra Priawan Sah Jadi Suami Istri, Ini Mas Kawinnya

Baca Juga: Ada Demo Omnibus Law UU Cipta Kerja oleh BEM SI, PT Transjakarta Ubah Jalur

Namun, kata dia, mengenai besaran rincian anggaran untuk pengadaan mobil dinas itu saat ini belum final.

"Masih dalam pembahasan terutama terkait detil rincian pagu anggaran untuk masing-masing unit mobil dinas jabatan tersebut," ungkap Ali.***

Editor: Sugih Hartanto

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler