SEPUTARTANGSEL.COM - Dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri akan diputuskan Selasa 15 September 2020.
Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah menyelesaikan sidang kode etik dengan terperiksa Ketua KPK Firli Bahuri, Selasa 8 September 2020.
Rencananya, sidang pembacaan putusan akan digelar secara terbuka, Selasa pekan depan.
Baca Juga: Susi Pudjiastuti Buka Lowongan Kerja, Netizen Malah Menangis
“Sudah selesai, tinggal sidang putusan Selasa 15 September 2020 pukul 11.00 WIB,” ujar anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, Selasa.
Dikutip Seputartangsel.com dari Antara, Syamsuddin menjelaskan, sidang pembacaan putusan tersebut akan digelar secara terbuka.
Ini mengacu pada Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 3 Tahun 2020.
Baca Juga: [Breaking News] Kasus Positif Covid-19 Indonesia Tembus 200.000, Oktober 300.000
Tiga sidang etik Firli sebelumnya selalu digelar tertutup. Sidang pertama dan kedua agendanya meminta keterangan para saksi.