Kata Wapres Ma’ruf Amin, Vaksin yang Belum Halal Boleh Digunakan, Ini Syaratnya

- 16 Oktober 2020, 20:53 WIB
Wakil Presiden RI, Ma'ruf Amin
Wakil Presiden RI, Ma'ruf Amin /Foto: Twitter @Kiyai_MarufAmin/

SEPUTARTANGSEL.COM - Wakil Presiden RI, Ma’ruf Amin mengatakan, vaksin yang belum berlabel halal bisa digunakan oleh masyarakat.

Akan tetapi, menurut Ma’ruf, harus ada ketetapan yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahwa vaksin tersebut bisa digunakan karena kondisi darurat.

“Andai kata suatu ketika itu ternyata belum ada yang halal, maka bisa digunakan walau tidak halal secara darurat, tetapi dengan penetapan oleh lembaga. Bahwa iya ini boleh digunakan karena keadaannya darurat, itu harus ada ketetapan yang dikeluarkan oleh MUI,” kata Ma’ruf Amin dalam dialog bersama Reisa Broto Asmoro, Jumat 16 Oktober 2020.

Baca Juga: Berkas dan Tersangka Dugaan Pencabutan Red Notice Djoko Tjandra Dilimpahkan ke Kejari Jaksel

Baca Juga: Janji Pensiun Usai Akhir Masa Jabatan 2024, Segini Tabungan Luhut Binsar Pandjaitan

Dalam dialog yang disiarkan dalam akun YouTube Sekretariat Presiden, Ma’ruf menyinggung ketika vaksin meningitis pada tahun 2010 tersedia di Indonesia, namun belum mendapatkan sertifikasi kehalalan.

“Seperti (vaksin) meningitis itu, ternyata belum ada yang halal. Tetapi kalau itu tidak ada atau kalau tidak digunakan vaksin itu, akan timbul kebahayaan akan timbulkan penyakit berkepanjangan, maka bisa digunakan secara darurat,” tambahnya.

Menurut Ma'ruf, ketika nanti dilakukan sertifikasi oleh MUI, vaksin COVID-19 dinyatakan halal, maka hal itu tidak akan menimbulkan persoalan.

Baca Juga: Korban PHK di Bogor akan Mendapat Bantuan Dana Rp2,5 Juta, Ini Persyaratannya

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x