KPK Panggil Saksi Kasus Korupsi dan Gratifikasi oleh Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin

- 14 Oktober 2020, 19:37 WIB
Tangkapan layar konferensi pers virtual KPK.
Tangkapan layar konferensi pers virtual KPK. /Foto: Twitter @KPK_RI/

SEPUTARTANGSEL.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua mantan Kasubag Keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor terkait kasus korupsi tersangka Bupati Bogor 2008-2014 Rachmat Yasin (RY).

"Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RY terkait tindak pidana korupsi pemotongan uang dan gratifikasi oleh Bupati Bogor," ucap Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu 14 Oktober 2020.

kedua saksi tersebut, yaitu Kasubag Keuangan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Bogor 2010-2013 Enung dan Kasubag Keuangan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor 2010-2013 Kholid Mawardi.

Baca Juga: Link Live Streaming Timnas Indonesia U-19 Vs Makedonia Utara di Mola TV, Pukul 19.45 Malam Ini

Selain itu, KPK juga memanggil dua saksi lainnya, yakni pegawai bagian keuangan RSUD Leuwiliang Kabupaten Bogor Adib, dan pejabat pembuat akta tanah (PPAT) Dedy Suwandi.

Mereka dipanggil oleh KPK untuk dilakukan penyelidikan terkait mantan Bupati Bogor tersebut.

Baca Juga: Tujuh Kota Catat Kasus Aktif Covid-19 di Atas 1.000 dalam Empat Pekan Berturut-turut

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Rachmat sebagai tersangka pada tanggal 25 Juni 2019.

Tersangka Rachmat diduga meminta, menerima, atau memotong pembayaran dari beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sebesar Rp8,93 miliar.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x