10 Personel Sebut Ferdy Sambo Perintahkan Rusak TKP, Refly Harun: Ini Mengkonfirmasi Bahwa Sesungguhnya...

8 Agustus 2022, 16:01 WIB
Irjen Ferdy Sambo disebut memerintahkan 10 personel Polri untuk merusak TKP tewasnya Brigadir J. /Foto: Dok. Humas Polri/Polri.go.id

SEPUTARTANGSEL.COM - Eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo dipindahkan dari Bareskrim Polri ke Mako Brimob Kelapa Dua Depok pada Sabtu, 6 Agustus 2022 malam.

Pemindahan Ferdy Sambo ke Mako Brimob tersebut dikarenakan eks Kadiv Propam Polri itu diduga telah melakukan pelanggaran kode etik saat olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait tewasnya Brigadir J.

Hal itu diketahui dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Khusus (Irsus) kepada 25 personel Polri.

Baca Juga: Polwan Cantik AKP Rita Yuliana yang Dikaitkan dengan Insiden di Rumah Dinas Kadiv Propam, Ini Foto-fotonya

Baca Juga: Menohok, Mantan Kabais TNI Soleman Ponto Sebut Kasus Tewasnya Brigadir J, Polisi Lawan Mafia di Tubuh Polisi

Bahkan, 10 personel di antaranya menyebut Ferdy Sambo memerintah sejumlah personel Polri untuk merusak TKP.

Munculnya dugaan Ferdy Sambo sebagai otak di balik perusakan olah TKP itu pun ditanggapi oleh Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun.

Refly Harun mengungkapkan adanya perintah Ferdy Sambo untuk merusak TKP itu mengkonfirmasi keberadaan eks Kadiv Propam tersebut di TKP.

Baca Juga: Ini Peran 3 Jenderal Petinggi Div Propam yang Dicopot Kapolri Terkait Kasus Brigadir J

Baca Juga: Jadi Tersangka Baru Kasus Tewasnya Brigadir J, Brigadir RR Sebelumnya Ngaku di Belakang Kulkas

Hal itu disampaikan Pakar Hukum Tata Negara itu dalam sebuah video yang diunggah di kanal YouTube Refly Harun pada Minggu, 7 Agustus 2022.

"Ada 10 orang yang paling tidak membenarkan perintahkan rusak TKP, termasuk juga tadi cerita penembakan dan lain sebagainya, nah ini mengkonfirmasi bahwa sesungguhnya pada peristiwa tersebut Ferdy Sambo ada di TKP," kata Refly Harun.

Mantan Staf Ahli di Mahkamah Konstitusi itu pun lantas mempertanyakan terkait hasil rekaman CCTV yang dilihat oleh Komnas HAM.

Baca Juga: Penjelasan Tissa Biani dan Dul Jaelani Soal Kabar Segera Menikah pada 8 Agustus 2022

Baca Juga: Jangan Salah, Irjen Ferdy Sambo Belum Jadi Tersangka dan Ditahan, Kadiv Humas: Cuma Diamankan di Mako Brimob

Refly mengingatkan publik untuk dapat memahami bahwa yang dihadapi dalam kasus Brigadir J adalah seorang profesional.

"Tapi bagaimana dengan CCTV yang dilihat oleh Komnas HAM, misalnya, makanya kemudian kita harus paham yang kita hadapi adalah seorang yang profesional," ucapnya.

Mantan Komisaris Utama PT Pelindo I itu juga mengingatkan tentang asas praduga tak bersalah terhadap Ferdy Sambo.

Baca Juga: Girl Group 'LE SSERAFIM' Resmikan Nama Fandom dan Tampilkan Logo Serta Maknanya

Baca Juga: Terungkap, Banyak Pelanggaran Peraturan Kapolri Sejak Awal Penanganan Kasus Brigadir J

Kendati demikian, dia mengatakan saat ini perkembangan kasus Brigadir J semakin terbuka. Hal tersebut terbukti seiring dinyatakannya Ferdy Sambo sebagai pelanggar kode etik.

"Tapi sekali lagi, tetap asas praduga tak bersalah ya bukan berarti Sambo bersalah, tidak, tapi kita lihat perkembangan-perkembangan yang ada. Toh, sekarang dia sudah dinyatakan sebagai pelanggar kode etik," ujarnya.

Sebelumnya, Sebelumnya, Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Sabtu 6 Agustus 2022 malam.

Baca Juga: Hasil Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J Diyakini Bongkar 5 Kejanggalan Ini

Baca Juga: Ferdy Sambo Perintahkan Rusak TKP Penembakan Brigadir J Kata 10 Saksi, Refly Harun: Ini Mengonfirmasi...

Kepala Divisi Humas Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan yang dialami Ferdy Sambo bukan penangkapan dan penahanan. Ferdy Sambo juga belum ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu disampaikan Dedi kepada wartawan di Mabes Polri pada Sabtu, 6 Agustus 2022.

Baca Juga: Tagar Brigadir RR Trending di Twitter Usai Bareskrim Polri Tetapkan Jadi Tersangka Kasus Brigadir J

Baca Juga: Jokowi Dukung Prabowo di Pilpres 2024?, Pengamat: Secara Rasional Sangat Masuk Akal

"Jadi belum sebagai tersangka. Kalau tersangka itu siapa yang menetapkan? Yang menetapkan itu kan Timsus. Ini kan Irsus, jadi jangan sampai salah," ujar Dedi, dikutip SeputarTangsel.Com dari PMJ News pada Minggu, 7 Agustus 2022.

Menurut Dedi, Ferdy Sambo hanya diamankan karena diduga telah melanggar kode etik terkait profesionalisme dalam proses penyidikan penembakan Brigadir J.***

Editor: Asep Saripudin

Tags

Terkini

Terpopuler