SEPUTARTANGSEL.COM - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Sabtu 6 Agustus 2022 malam.
Sebagian pihak menyebut Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka sehingga ditangkap dan ditahan terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Namun, anggapan itu dibantah oleh Kepala Divisi Humas Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Dijemput Pasukan Brimob dan Ditahan di Mako Kelapa Dua?
Menurut Irjen Dedi Prasetyo, yang dialami Irjen Ferdy Sambo bukan penangkapan dan penahanan. Ferdy Sambo juga belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi belum sebagai tersangka. Kalau tersangka itu siapa yang menetapkan? Yang menetapkan itu kan Timsus. Ini kan Irsus, jadi jangan sampai salah," ujar Dedi menegaskan, kepada awak media di Mabes Polri, Sabtu malam.
Dikutip SeputarTangsel.Com dari PMJ News, Dedi menjelaskan, Ferdy Sambo hanya diamankan di tempat khusus (patsus) yang berada di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Ferdy, jelasnya, diduga telah melanggar kode etik terkait profesionalisme dalam proses penyidikan penembakan Brigadir J.