SEPUTARTANGSEL.COM- Penyelidikan kasus tewasnya Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka.
Ketiga tersangka yaitu Bharada E atau Eliezer, Brigadir RR atau Ricky Rizal, dan Bharada R.
Brigadir RR dan Bharada R adalah ajudan dan sopir istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Baca Juga: Tagar Brigadir RR Trending di Twitter Usai Bareskrim Polri Tetapkan Jadi Tersangka Kasus Brigadir J
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan bahwa Brigadir RR diduga melakukan pembunuhan berencana.
“Brigadir RR dijerat dengan pasal dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 subsider 338 Jo 55 dan 56 KUHP,” Kata Andi Rian Djajadi pada Minggu, 7 Juni 2022.
Dalam pemeriksaan sebelumnya, Brigadir RR mengaku tidak melihat tembak menembak antara Brigadir J dengan Bharada E.
Brigadir RR mengaku melihat Brigadir J menembakkan senjata ke arah tangga.