Ini Peran 3 Jenderal Petinggi Div Propam yang Dicopot Kapolri Terkait Kasus Brigadir J

7 Agustus 2022, 18:05 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mencopot 3 jenderal pucuk pimpinan Div Propam dan sejumlah perwira menengah di bawahnya. Masing-masing punya peran dalam kasus pembunuhan Brigadir J. /Foto: PMJ News/

SEPUTARTANGSEL.COM - Tiga jenderal sudah dicopot Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, dari jabatannya sebagai buntut pemeriksaan Inspektorat Khusus Tim Khusus (Irsus Timsus) terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ketiga perwira tinggi yang dicopot itu semuanya dari Divisi Propam, yakni Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo dan dua bawahannya.

Kedua bawahannya, masing-masing adalah Brigjen Hendra Kurniawan yang semula menjabat sebagai Karo Paminal Divisi Propam Polri.

Baca Juga: Jangan Salah, Irjen Ferdy Sambo Belum Jadi Tersangka dan Ditahan, Kadiv Humas: Cuma Diamankan di Mako Brimob

Yang ketiga, Brigjen Benny Ali dicopot dari posisinya sebagai Karo Provos Divisi Propam Polri.

Sementara untuk perwira menengah yang dicopot mayoritas berasal juga dari Divisi Propam, selain dari Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel).

"Semua akan kami proses berdasarkan hasil keputusan apakah ini (ketidakprofesionalan) masuk dalam pelanggaran kode etik atau pelanggaran pidana," ujar Kapolri, dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara, Jumat 5 Agustus 2022.

Sebagai mantan pucuk pimpinan Div Propam, Irjen Ferdy Sambo telah diamankan di tempat khusus (patsus) di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Sabtu 6 Agustus 2022 malam.

Baca Juga: Menkopolhukam Mahfud MD Mengaku Dapat Info Irjen Ferdy Sambo Ditahan Provos di Mako Brimob Kelapa Dua

Menurut Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, yang dialami Irjen Ferdy Sambo bukan penangkapan dan penahanan. Ferdy Sambo juga belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Jadi belum sebagai tersangka. Kalau tersangka itu siapa yang menetapkan? Yang menetapkan itu kan Timsus. Ini kan Irsus, jadi jangan sampai salah," ujar Dedi menegaskan, kepada awak media di Mabes Polri, Sabtu malam.

Dikutip SeputarTangsel.Com dari PMJ News, Dedi menjelaskan, Ferdy Sambo diduga telah melanggar kode etik terkait profesionalisme dalam proses penyidikan penembakan Brigadir J.

Menilik tiga pucuk pimpinan Divisi Propam Polri dan sejumlah perwira menengahnya dicopot Kapolri, menarik untuk mengetahui peran dua jenderal bawahan Ferdy Sambo di dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Dijemput Pasukan Brimob dan Ditahan di Mako Kelapa Dua?

Kedua jenderal anak buah Ferdy Sambo itu, Brigjen Hendra Kurniawan dan Brigjen Benny Ali adalah sosok-sosok berprestasi.

Brigjen Hendra Kurniawan dicopot dari jabatannya sebagai Karo Paminal Divisi Propam Polri.

Jauh sebelumnya, keluarga Brigadir J sudah sempat meminta kepada Kapolri untuk mencopot Hendra Kurniawan dari jabatannya.

Kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak meminta agar Brigjen Hendra Kurniawan dicopot dari jabatannya sebagai Karo Paminal Divisi Propam Polri.

Baca Juga: Ustadz Abdul Somad Bikin Salfok Netizen, Unggah Foto Lawas Mirip Aktor Ini

Pihak keluarga menyebut bahwa Hendra Kurniawan mengintimidasi keluarga Brigadir J.

Hal itu diungkapkan keluarga Brigadir J melalui kuasa hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak.

Kamaruddin Simanjuntak diketahui mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar Brigjen Hendra Kurniawan dicopot dari jabatannya karena sikapnya dianggap tidak sopan kepada keluarga korban.

Kamaruddin menjelaskan, Brigjen Hendra melakukan intimidasi terhadap keluarga Brigadir J.

Di antaranya, pihak keluarga dilarang untuk membuka peti jenazah, memfoto serta merekam video.

Baca Juga: Fraksi PKS Usulkan Bentuk Pansus Kereta Cepat, Mardani Ali Sera: Proyek Jauh dari Perencanaan

"Terkesan intimidasi keluarga almarhum dan memojokan keluarga sampai memerintah untuk tidak boleh memfoto, tidak boleh merekam, tidak boleh pegang HP, masuk ke rumah tanpa izin langsung menutup pintu dan itu tidak mencerminkan perilaku Polri sebagai pelindung, pengayom masyarakat," ungkapnya pada Selasa 19 Juli 2022.

Kamaruddin juga mengungkapkan, bahwa tindakan Brigjen Hendra Kurniawan tak sepatutnya dilakukan, mengingat kondisi keluarga sedang berduka.

"Apalagi beliau Karo Paminal harusnya membina mental Polri, tetapi ini justru mengintimidasi orang yang sedang berduka," pungkasnya.

Selain itu, tak hanya Brigjen Hendra Kurniawan sebagai Karo Paminal, Kamaruddin juga meminta Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto dicopot.

Baca Juga: Seorina 'Business Proposal' Jadi Bintang Tamu di Tonight Show Malam Ini

“Karena Kapolres Jaksel itu bekerja tidak sesuai prosedur untuk mengungkap perkara tindak pidana. Dan sampai sekarang belum ada tersangkanya, olah TKP tidak melibatkan Inafis, dan tidak memasang police line. Dan terkesan dia ikut merekayasa cerita-cerita yang berkembang itu,” kata Kamaruddin.

Kini keinginan tersebut akhirnya terkabul. Hendra Kurniawan resmi dicopot dari jabatannya Karo Paminal Divisi Propam Polri dan dimutasi sebagai Pati Yanma Polri.

Sementara itu, Brigjen Pol Benny Ali yang saat itu masih menjabat sebagai Karo Provos Divpropam Polri pun dianggap berperan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Kuasa Hukum Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak mengungkap peran dari Brigjen Benny Ali saat menjabat Karo Provos Divisi Humas Polri dalam kasus Brigadir J.

Baca Juga: Terungkap Alasan Ferdy Sambo Ditempatkan di Mako Brimob, Diduga Ada kaitannya dengan Pengambilan CCTV

Kamarrudin Simanjuntak mengatakan, bahwa ada yang berniat menghalangi adik Brigadir J, melihat jenazah sang kakak di RS Polri Kramat jati Jakarta Timur.

Awalnya, menurut Kamaruddin, Bripda LL adik Brigadir J diberi perintah untuk mendatangi RS Polri sebelum autopsi jenazah Brigadir J.

Menurut Kamaruddin, Bripda LL diminta menandatangani sebuah kertas yang tidak jelas isinya.

"Adik Brigadir J, yaitu Bripda LL diperintahkan untuk menghadap Karo Provos, setelah itu dia diperintahkan untuk pergi ke RS Polri sekitar 22.00 WIB," ujar Kamarudin Simanjuntak, dikutip dari YouTube UP INFO.

Saat itu, Karo Provos masih dijabat oleh Benny Ali.

Baca Juga: Hasil Autopsi Ulang Brigadir J: Selain Otak Hilang, Belasan Kejanggalan Dibongkar Kamaruddin Simanjuntak

Kamaruddin mengatakan, ada kejanggalan ketika Bripda LL ingin melihat jenazah Brigadir J.

Ditambahkan, setelah Bripda LL sampai di RS Polri, dia disodori sepucuk surat persetujuan keluarga sebelum dilakukan autopsi untuk ditandatangani.

Menurut pengakuan Bripda LL kepada pengacara, adik Brigadir J itu tidak membaca surat tersebut karena sudah mengetahui kakaknya tewas.

Setelah mendengar Abangnya meninggal, Bripda LL menurut saja menandatangani surat tersebut, jelasnya.

Namun Bripda LL menemukan kejanggalan, karena saat melihat jenazah kakaknya ternyata autopsi itu sudah dilakukan dan jenazah Brigadir J sudah bisa langsung dibawa.

Baca Juga: Terungkap, Banyak Pelanggaran Peraturan Kapolri Sejak Awal Penanganan Kasus Brigadir J

Dia mau melihat jenazah Abangnya pun tidak diizinkan.

Tetapi begitu surat ditandatangani, tak lama langsung dikeluarkan dari peti.

"Artinya sudah dilakukan otopsi atau visum et repertum," tambahnya.

Bripda LL lalu sempat membuka peti untuk memastikan di dalamnya adalah Brigadir J.

Dan kemudian membuka kain yang menutup wajah kakaknya karena dia bilang, apakah ini abang saya atau bukan?

Maka dibuka sedikit wajahnya di situ terlihat sayatan sayatan masih segar di bawah mata, di hidung, bibir, yang lain dia tidak tahu, tutur Kamaruddin.

Baca Juga: Hasil Autopsi Ulang Brigadir J Baru Keluar 4-8 Pekan Lagi, Hasil Autopsi Awal Mana?

Kini Benny Ali telah dicopot dari jabatannya sebagai Karo Provos Divpropam Polri dan dimutasi sebagai Pati Yanma Polri.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memastikan Timsus bakal mengusut tuntas berkenaan kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J.

Timsus Polri sekarang mendalami kemungkinan Bharada E, diperintah untuk melakukan penembakan itu.

"Tentu ini sedang kita kembangkan apakah ada yang menyuruh atau atas niat dia sendiri," tutur Listyo dalam keterangannya, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel.

Masih dari keterangan Kapolri, penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J tidak akan berhenti hanya pada tersangka Bharada E.

Menurutnya, Timsus Polri akan terus mengembangkan penyidikan itu.

Baca Juga: Hasil Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J, Ini Kata Kapolri

Artikel ini sebagian dikutip dari Teras Gorontalo dengan judul: "Terbongkar! Bukan Hanya Menghambat Kasus Brigadir J, Ini Peran Sesungguhnya Hendra Kurniawan dan Benny Ali"

Di kesempatan yang sama, Kapolri kembali menegaskan komitmennya untuk membuat terang peristiwa pidana tersebut.

Ditegaskan, pihaknya siap menindak tegas siapapun yang terlibat dalam peristiwa kematian Brigadir J tersebut.

"Tak akan berhenti sampai di situ dan akan terus dikembangkan. Sehingga semuanya kemudian menjadi jelas terkait siapapun yang terlibat dalam proses tindak pidana tersebut akan kita tindak tegas," pungkasnya.*** (Bryan Alex Tarore/Teras Gorontalo)

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler