MA Sunat Hukuman Eks Menteri KKP Edhy Prabowo Jadi 5 Tahun Penjara, Febri Diansyah: Saya Termasuk yang Kecewa

10 Maret 2022, 12:02 WIB
MA sunat hukuman mantan Menteri KKP Edhy Prabowo jadi 5 tahun penjara karena dianggap telah bekerja dengan baik selama menjabat /Dok. ANTARA

 

SEPUTARTANGSEL.COM - Vonis hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo disunat sebanyak 4 tahun oleh Mahkamah Agung (MA), dari semula 9 tahun menjadi 5 tahun penjara.

Putusan terhadap Edhy Prabowo itu disampaikan majelis kasasi pada Senin, 7 Maret 2022 lalu.

Selain dijatuhkan hukuman 5 tahun penjara, Edhy Prabowo juga diwajibkan membayar denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga: Ustadz Hilmi Firdausi Sindir Hukuman Edhy Prabowo yang Disunat karena Dianggap Bekerja dengan Baik

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara selama 5 tahun dengan pidana denda Rp400 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibaya, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro.

Disunatnya hukuman Edhy Prabowo itu dilakukan berdasarkan pertimbangan bahwa yang bersangkutan sudah bekerja dengan baik selama menjabat.

Akibatnya, putusan MA itu menuai banyak kritik publik. Salah satunya datang dari mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah.

Baca Juga: Hukuman Edhy Prabowo Disunat karena Baik Saat Jadi Menteri, Gus Umar: Betapa Hancur dan Bobroknya Hukum Kita

Febri Diansyah mengaku sebagai salah satu pihak yang kecewa terhadap putusan MA yang menyunat masa hukuman mantan Politisi Gerindra itu.

"Banyak yg kaget dg Putusan MA thd Mantan Menteri KKP. Saya pun termasuk yg kecewa dg perkembangan akhir2 ini," kata Febri Diansyah, dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @febridiansyah pada Kamis, 10 Maret 2022.

Febri Diansyah menganggap putusan rendah yang dijatuhkan MA terhadap Edhy sebagai hal yang menarik.

Pasalnya menurut Febri Diansyah, putusan tersebut sama rendahnya dengan tuntutan KPK.

Baca Juga: Komentari Alasan MA Potong Hukuman Edhy Prabowo, Pengurus PCINU Amerika: Penghinaan Terhadap Kecerdasan Kita

"Tapi berita ini menarik, ternyata putusan rendah di MA sama dengan Tuntutan KPK sejak awal yg menuntut 5 tahun penjara," ujarnya.

Sebelumnya Edhy diketahui terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Soekarno-Hatta setelah pulang dari kunjungan kerja di Amerika Serikat pada Rabu, 25 November 2020 silam.

Edhy terbukti menerima suap senilai Rp25,7 miliar dari pengusaha terkait ekspor benih bening lobster atau benur.***

Editor: H Prastya

Tags

Terkini

Terpopuler