Ratusan Advokat Dukung Ubedilah Badrun Lawan Jokowi Mania, Refly Harun: Apakah Ingin Mencari Perhatian?

22 Januari 2022, 07:48 WIB
Dosen UNJ Ubedilah Badrun dapat dukungan dari advokat yang tergabung dalam Gerakan Nasional (GN) '98 /Instagram @ubedilahbadrun.offcial

 

SEPUTARTANGSEL.COM - Sebanyak 100 advokat yang tergabung dalam Gerakan Nasional (GN) '98 siap dukung Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun.

Ubedilah Badrun dilaporkan oleh Ketua relawan Jokowi Mania (JoMan), Immanuel Ebenezer ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Dukungan kepada Ubedilah Badrun tersebut telah dikonfirmasi oleh anggota GN '98, Nandang Wirakusuma.

Baca Juga: Ubedilah Badrun Dipolisikan, Bivitri Susanti: Kita Terlalu Longgar ke Pejabat dan Keluarganya yang Berbisnis

Dalam konferensi pers di kantor DPP Arun, Cikini, Jakarta Pusat pada Jumat, 21 Januari 2022 kemarin, Nandang menegaskan bahwa GN '98 akan berjuang bersama Ubedilah Badrun menentang korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang dinilai berbahaya.

Karenanya, ia mengimbau kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri agar segera menindaklanjuti laporan yang dibuat Ubedilah Badrun terhadap kedua anak Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep.

Menanggapi hal ini, Pakar hukum tata negara Refly Harun menilai bahwa apa yang disampaikan oleh Ubedilah Badrun dapat dibenarkan, sementara sebaliknya dengan apa yang disampaikan oleh Immanuel Ebenzer.

Baca Juga: Ubedilah Laporkan Gibran dan Kaesang Balas Dilaporkan Noel, Noel Sendiri Terlapor Sejak 2019

"Apa yang disampaikan oleh Ubedilah, itu justified. Apa yang disampaikan oleh JoMan, itu tidak justified. Itu menurut kacamata dan pandang hukum saya," kata Refly Harun, dikutip

 

SeputarTangsel.Com dari kanal YouTube Refly Harun pada Sabtu, 22 Januari 2022.

Pasalnya menurut Refly Harun, apa yang dilakukan Ubedilah merupakan peran serta masyarakat dalam memberantas KKN.

Terlebih, perusahaan ventura yang memberikan modal kepada Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Apalagi ini ada berita bahwa perusahaan ventures, modal ventura yang memberikan modal kepada Gibran dan Kaesang tidak terdaftar di OJK. Padahal, ini perusahaan konon berdirinya sudah lumayan lama dan besar juga bantuannya," ujarnya.

Baca Juga: Bela Ubedilah Badrun yang Dilaporkan Balik Relawan Jokowi, Benny K Harman: Pelapor Harus Dikawal dan Dijaga

Karenanya, Refly menyebut bahwa yang dilakukan oleh JokMan blunder.

Ia memaparkan, apabila Ubedilah disangkakan dengan Pasal 317 KUHP terkait fitnah, maka seharusnya yang mangadukan adalah yang bersangkutan. Dalam hal ini keluarga Jokowi.

"Tapi ini kan lucu, Gibran dan Kaesang sendiri mengatakan mereka tidak merasa dicemarkan nama baiknya. Tiba-tiba kok ada orang yang menurut saya, kenapa ya, apakah terlalu reaktif, apakah ingin mencari perhatian atau apa tiba-tiba mengadukan Ubedilah Badrun?" ucapnya.

"Padahal santai saja. Kalau kemudian tidak terbukti apa yang dilaporkan itu dan tidak terbukti KKN, kan nggak ada masalah. Justru memberikan legitimasi kepada Kaesang dan Gibran dalam berbisnis. Tapi kalau terbukti KKN misalnya, kan berarti justru kita harus memberikan apresiasi kepada Ubedilah Badrun yang sudah berpartisipasi dalam pemberantasan korupsi," sambungnya.

Baca Juga: Tagar 'Lindungi Pelapor Korupsi' Trending di Twitter Pasca Ubedilah Dilaporkan Balik, Netizen: Susah Jadi WNI

Refly menegaskan, masyarakat harus bisa membedakan mana laporan yang asli dan palsu.

Ia memaparkan, setiap laporan kepada KPK bukan berarti sudah pasti KKN. 

Bisa saja di kemudian hari KPK mengatakan belum cukup bukti dan berkesimpulan unsurnya belum terpenuhi. Meski begitu, laporannya benar dan tidak direkayasa.

"Jadi misalnya bahwa dua anak Presiden join sama pembesar perusahaan pembakar hutan misalnya. Maka, itu memang benar informasinya. Tapi yang akan diuraikan kaitan-kaitannya. Misalnya ada putusan MA dan jauh sekali  awalnya triliun dendanya, tiba-tiba cuma miliar, dan satu bulan kemudian ada modal yang diberikan kepada anak Presiden dan inilah kemudian dicari kaitannya seperti apa," terangnya.

Baca Juga: Laporkan Anak Jokowi, Rocky Gerung Sebut Ubedilah Akan Dapat Rp200 juta dari KPK: Bisa Beli Kebon Pisang

Menurutnya, untuk mencari kaitan-kaitan tersebut merupakan tugas KPK, bukan Ubedilah.

Terkecuali, apa yang disampaikan oleh Ubedilah bukanlah hal yang benar. Ia mengatakan, hal tersebut bisa disebut sebagai fitnah.***

Editor: H Prastya

Tags

Terkini

Terpopuler