SEPUTARTANGSEL.COM - Pengamat politik Rocky Gerung menanggapi Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun yang akan mendapatkan uang Rp200 juta karena melaporkan dua anak Presiden Jokowi, yaitu Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
PP Nomor 43 Tahun 2018 ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 17 September 2018 ini memberikan hadiah Rp200 juta kepada pelapor korupsi.
Hal itu disampaikan Rocky Gerung melalui video di kanal YouTube miliknya pada Senin, 17 Januari 2022.
"200 juta itu satu kebon pisang bisa dibeli oleh Ubed tuh dan siap-siap untuk dagang pisang," kata Rocky Gerung yang dikutip SeputarTangsel.Com dari kanal YouTube Rocky Gerung Official pada Senin, 17 Januari 2022.
"Karena itu uang yang banyak sekali dan saya kira dia akan menang, karena kalau kita lihat gejalanya semua orang menginginkan agar supaya masalah itu dibuka," sambungnya.
Rocky menilai publik ingin apa yang dilakukan Ubedilah Badrun itu bukan sekedar melaporkan potensi korupsi, tapi juga menguji kemampuan KPK untuk bertindak profesional, tidak diganggu oleh kedudukan Gibran dan Kaesang yang berada di bawah presiden.