Ubedilah Badrun Seharusnya Dapat Rp200 Juta Menurut PP yang Diteken Jokowi, Iwan Sumule: Malah Jadi Terlapor

- 17 Januari 2022, 11:09 WIB
Dosen UNJ Ubedilah Badrun seharusnya mendapatkan hadiah senilai Rp200 juta karena melaporkan terduga koruptor ke KPK
Dosen UNJ Ubedilah Badrun seharusnya mendapatkan hadiah senilai Rp200 juta karena melaporkan terduga koruptor ke KPK /Instagram @ubedilahbadrun.offcial

 

SEPUTARTANGSEL.COM - Pembelaan terhadap Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun terus bertambah.

Salah satunya adalah Ketua Umum ProDem, Iwan Sumule. Ia mengatakan, seharusnya aksi Ubedilah Badrun yang melaporkan terduga koruptor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diapresiasi negara.

Menurut Iwan Sumule, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Ubedilah Badrun berhak mendapatkan hadihan senilai Rp200 juta.

Baca Juga: Ubedilah Badrun Laporkan Gibran dan Kaesang Justru Dilaporkan Balik, Iwan Sumule Ingatkan PP 43 Tahun 2018

Karena itu, melalui akun Twitter pribadinya, Iwan Sumule pun mempertanyakan apakah PP yang diteken Presiden Jokowi pada September 2018 silam itu masih berlaku.

"Mohon info, PP Nomor 43 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa pelapor korupsi akan dapat hadiah 200 Juta masih berlaku?" kata Ubedilah Badrun, dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @KetumProDEMnew.

Iwan Sumule menuturkan, fakta yang terjadi di lapangan sangat berbeda. Pasalnya, kini Aktivis '98 itu justru dilaporkan balik ke polisi atas tuduhan hoaks dan fitnah.

Padahal menurutnya, laporan yang dibuat Ubedilah Badrun ke KPK belum diselidiki.

Halaman:

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x