Ubedilah Badrun Laporkan Gibran dan Kaesang Justru Dilaporkan Balik, Iwan Sumule Ingatkan PP 43 Tahun 2018

- 17 Januari 2022, 09:55 WIB
Ketua Umum ProDem, Iwan Sumule ingatkan PP nomor 43 tahun 2018 tentang penghargaan bagi yang melaporkan korupsi, Rp 200 juta
Ketua Umum ProDem, Iwan Sumule ingatkan PP nomor 43 tahun 2018 tentang penghargaan bagi yang melaporkan korupsi, Rp 200 juta /Foto: Twitter @KetumProDEMnew/

SEPUTARTANGSEL.COM- Laporan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun terhadap Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep yang dianggap melakukan tindakan KKN dan pencucian uang ramai dukungan. 

Dukungan pada Ubedilah Badrun juga dilontarkan aktivis Pro Demokrasi Iwan Sumule. 

Iwan menanggapio bahwa pelaporan yang dilakukan Ubedilah Badrun hendaknya mendapat penghargaan, sesuai dengan PP nomor 43 tahun 2018 yang ditandatangani Jokowi. 

Bukan malah mendapat ancaman dilaporkan balik karena tuduhan fitnah sebelum laporannya dibuktikan. 

Baca Juga: Korea Utara Kembali Luncurkan yang Diduga Rudal Balistik ke Arah Samudera

Ketua aktivis Pro Demokrasi (ProDem) Iwan Sumule mengingatkan bahwa Jokowi pernah menandatangani PP bagi yang melaporkan adanya tindakan korupsi akan mendapat imbalan maksimal Rp200 juta. 

Iwan Sumule melalui akunnya Bos Sumule @KetumProDEMnew mengingatkan adanya PP Nomor 43 tahun 2018. 

"Mohon info, PP Nomor 43 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa pelapor korupsi akan dapat hadiah 200 Juta masih berlaku?" sebut Iwan Sumule di akunnya @KetumProDemNew pada Senin, 17 Januari 2022. 

Hal ini diungkap kembali oleh oleh Iwan Sumel menanggapi pelaporan yang dilakukan Ubedilah Badrun terhadap Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep. 

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

x