SEPUTARTANGSEL.COM - Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun harus menelan pil pahit usai laporkan kedua anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pasalnya, usai melaporkan Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep, kini Ubedilah Badrun justru dipolisikan balik oleh Ketua relawan Jokowi Mania (Joman), Immanuel Ebenezer.
Ubedilah Badrun dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Laporan terhadap Ubedilah Badrun itu teregistrasi dengan nomor LP/B/239/I/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 14 Januari 2022.
Menanggapi hal tersebut, Politikus Partai Demokrat Cipta Panca Laksana pun angkat bicara.
Cipta Panca mengungkapkan, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres), Aktivis '98 itu seharusnya mendapatkan intensif Rp200 juta dari negara.