Ubedilah Badrun Dipolisikan, Bivitri Susanti: Kita Terlalu Longgar ke Pejabat dan Keluarganya yang Berbisnis

- 21 Januari 2022, 12:22 WIB
Pegiat Anti Korupsi, Bivitri Susanti menyoroti dilaporkannya Ubedilah Badrun ke Polda Metro Jaya.
Pegiat Anti Korupsi, Bivitri Susanti menyoroti dilaporkannya Ubedilah Badrun ke Polda Metro Jaya. /Tangkapan layar YouTube Refly Harun./

SEPUTARTANGSEL.COM - Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Relawan Jokowi Mania (JoMan) pada Jumat, 14 Januari 2022.

Ubedilah Badrun dilaporkan oleh JoMan atas dugaan aduan palsu terkait laporan terhadap dua anak Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dilaporkannya Ubedilah Badrun ke Polda Metro Jaya tersebut turut ditanggapi oleh Dosen Sekolah Tinggi Hukum Jentera sekaligus Pegiat Anti Korupsi, Bivitri Susanti.

Baca Juga: Bela Ubedilah Badrun yang Dilaporkan Balik Relawan Jokowi, Benny K Harman: Pelapor Harus Dikawal dan Dijaga

Menurut Bivitri Susanti, dilaporkannya Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep oleh Ubedilah Badrun bukan merupakan hal yang janggal dan sangat wajar dalam sebuah negara hukum seperti Indonesia.

Bahkan, Bivitri Susanti mengungkapkan di KPK ada lembaga khusus bernama DUMAS (Pengaduan Masyarakat) yang bertugas untuk menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan korupsi.

Hal itu diungkapkan oleh Bivitri Susanti dalam sebuah video yang diunggah di kanal YouTube Refly Harun pada Kamis, 20 Januari 2022.

"Yang dilaporkan oleh Mas Ubed itu bukan sesuatu yang janggal dalam sebuah negara hukum, itu wajar, bahkan di KPK itu ada istilah DUMAS, siapapun  bisa mengirimkan laporan terkait apapun," kata Bivitri Susanti.

Baca Juga: Ubedilah Badrun Ternyata Dibayar Habib Bahar bin Smith Puluhan Juta untuk Laporkan Gibran ke KPK? Cek Faktanya

Pegiat Anti Korupsi itu mengaku heran karena Ubedilah Badrun diminta oleh sejumlah pihak untuk memohon maaf karena telah mencemarkan nama baik dua putra Presiden Jokowi.

Dia menilai seluruh pihak harus menyadari bahwa habitus politik masyarakat Indonesia terlalu longgar terhadap para pejabat dan keluarganya yang berbisnis. Menurutnya, hal tersebut tidak wajar.

"Karena kita harus sadar juga, habitus politik kita yang terlalu longgar terhadap kelakuan para pejabat dan keluarganya yang berbisnis, ini yang tidak wajar," ujarnya.

Lebih lanjut, Bivitri Susanti mengungkapkan ketika seseorang terpilih menjadi pejabat publik, maka orang tersebut tidak diperbolehkan memperbesar harta kekayaannya.

Baca Juga: Laporkan Gibran dan Kaesang ke KPK, Ubedilah Badrun: Mereka Tak Paham Publik Etis, Seperti 'Menikmati'

Tak hanya itu, keluarga dari pejabat tersebut juga tidak diperbolehkan memperbesar harta kekayaannya karena relasi antara keluarga dengan yang menjabat tidak bisa dipisahkan satu sama lain.

"Tidak boleh sebenarnya memperbesar harta kekayaan selagi menjabat, pun itu keluarganya, karena tidak bisa dipisahkan antara relasi keluarga itu dengan pejabatnya itu sendiri," pungkasnya.***

Editor: Asep Saripudin


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x