Polisi Pastikan Ferdinand Hutahaean Layak Jalani Penahanan Meski Mengaku Ada Gangguan Kesehatan

11 Januari 2022, 16:04 WIB
Polisi pastikan Ferdinand Hutahaean tetap layak jalani penahanan /Foto: Tangkapan Layar Twitter/@FerdinandHaean3/

SEPUTARTANGSEL.COM - Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan telah melakukan pemeriksaan terkait kondisi kesehatan Ferdinand Hutahaean.

Pemeriksan dilakukan oleh tim dokter saat Ferdinand menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor di Bareskrim Polri pada Senin, 10 Januari 2022 kemarin.

Pemeriksaan kesehatan bahkan dilakukan kembali pada saat Ferdinand telah ditetapkan sebagai tersangka dan memasuki sel tahanan.

Baca Juga: Refly Harun Tanggapi Ferdinand Hutahaean Jadi Tersangka: Kalau Tidak Terlalu Paham Hindari Wilayah Ini

"Saat pemeriksaan berlangsung juga dilakukan pemeriksaan oleh tim dokter terhadap FH," kata Ahmad Ramadhan dikutip SeputarTangsel.Com dari PMJ News pada Selasa, 11 Januari 2022.

"Nanti saat dimasukan ke dalam tahanan juga akan dilakukan pemeriksaan kesehatan kembali," sambungnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan tersebut, tim dokter menyatakan bahwa Ferdinand Hutahaean layak menjalani penahan.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Tak Dijerat Pasal Penistaan Agama, Ini Ancaman Hukuman yang Diterima

"Pada prinsipnya, dokter mengatakan Ferdinand layak dilakukan penahanan," ujar Ramadhan.

Meski sebelumnya, saat datang ke Bareskrim Polri Ferdinand mengaku membawa dokumen riwayat kesehatannya guna dijadikan bukti terkait gangguan kesehatan yang dialaminya.

Dalam permintaan maafnya di laman Twitter @FerdinandHaean3, Ferdinand juga mengaku cuitannya tersebut lantaran penyakit yang dideritanya menimbulkan percakapan antara pikiran dengan hatinya.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Pernah Sebut Jokowi Anak Haram dari Ayah PKI, Henry Subiakto: Sekarang Lawan Dia Berbeda

"Saya bawa riwayat kesehatan saya, ya memang inilah penyebabnya bahwa yang saya sampaikan dari kemarin, saya itu menderita sebuah penyakit sehingga timbullah percakapan antara pikiran dengan hati," kata Ferdinand.

Lebih lanjut, pihak kepolisan sebelumnya juga telah menyatakan bahwa pihaknya tidak melarang mantan Politikus Partai Demokrat itu untuk mengajukan gugatan praperadilan.

"Itu semua hak tersangka dan kuasa hukumnya, silakan saja," tutur Ramadhan.***

Editor: Taufik Hidayat

Tags

Terkini

Terpopuler