Ferdinand Hutahaean Ditetapkan Tersangka dan Ditahan, Ketum KNPI: Harus Jadi Pelajaran Seluruh Anak Bangsa

- 11 Januari 2022, 08:57 WIB
Kolase foto: Haris Pertama menanggapi Ferdinand Hutahaean yang ditetapkan tersangka dan penahanan
Kolase foto: Haris Pertama menanggapi Ferdinand Hutahaean yang ditetapkan tersangka dan penahanan /Twitter/@FerdinandHaean3 dan Twitter/@knpiharis/

 

SEPUTARTANGSEL.COM- Polisi mengumumkan penahanan terhadap Ferdinand Hutahaean terkait cuitannya di akun media sosialnya yang diumumkan pada Senin malam, 10 Januari 2022.

Penahanan Ferdinand Hutahaean dikatakan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjend Ahmad Ramadhan, karena
alasan dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan dikhawatirkan juga menghilangkan barang bukti.

Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) yang juga pelapor kasus cuitan Ferdinand Hutahaean, Haris Pertama, menanggapi keputusan Polisi yang menetapkan tersangka dan menahan Ferdinand. 

Melalui akun media twitternya Haris Pertama @knpiharis melontarkan komentarnya terhadap keputusan Polisi menahan Ferdinand Hutahaean.

Baca Juga: Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Korupsi, Refrizal: Harus Diusut Tuntas

Haris Pertama menyatakan bahwa pelaporannya bertujuan memberikan pelajaran bagi seluruh anak bangsa untuk bersikap dan berperilaku bijaksana dan menjaga semangat persatuan nasional. 

"Kasus Sdr FH harus menjadi pelajaran bagi seluruh anak bangsa untuk bersikap dan berperilaku yg bijaksana dan dewasa, serta sesuai dgn semangat persatuan nasional yg ber-Bhinneka Tunggal Ika," harap Haris Pertama.

Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor oleh Bareskrim Mabes Polri pada Senin, 10 Januari 2022. 

"Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik Ditsiber mendapatkan dua alat bukti, sehingga menaikkan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka," kata Ahmad Ramadhan.

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

x