Ferdinand Hutahaean Pernah Sebut Jokowi Anak Haram dari Ayah PKI, Henry Subiakto: Sekarang Lawan Dia Berbeda

- 11 Januari 2022, 10:08 WIB
Staf Ahli Kemenkominfo, Henry Subiakto ungkap Ferdinand Hutahaean pernah menyebut Presiden Jokowi sebagai anak haram
Staf Ahli Kemenkominfo, Henry Subiakto ungkap Ferdinand Hutahaean pernah menyebut Presiden Jokowi sebagai anak haram /Twitter/@henrysubiakto/

 

SEPUTARTANGSEL.COM - Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Prof. Henry Subiakto mengungkapkan, Ferdinand Hutahaean pernah mencuitkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah anak haram dari seorang ayah PKI pada 2019 lalu.

Menurut Henry Subiakto, tuduhan Ferdinand Hutahaean tersebut bisa dipidanakan karena dilarang di dalam Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Namun berhubung pasal tersebut merupakan delik aduan absolut, Henry Subiakto menjelaskan, Ferdinand Hutahaean hanya bisa diproses hukum apabila korban mengadu langsung ke Kepolisian.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Jadi Tersangka, Ketua GP Ansor Apresiasi Langkah Tegas Polri

"Ada yg nanya ttg cuitan ini kena pidana atau tdk? Jelas ini tuduhan & fitnah yg dilarang psl 27 ayat (3) UU ITE. Tp pasal itu DELIK ADUAN ABSOLUT. Korban hrs ngadu ke polisi. Jika pak Jokowi tdk lapor, pelaku bebas. Ini berlaku sjk revisi ITE 2016, Presiden disamakan dg warga," kata Henry Subiakto, dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @henrysubiakto pada Selasa, 11 Januari 2022.

Henry Subiakto mengatakan, jika Jokowi sebagai korban melaporkan hal tersebut ke polisi, maka sudah pasti Ferdinand Hutahaean akan diproses hukum.

Sayangnya, Henry Subiakto menilai bahwa saat itu hukum tidak ditarik-tarik dan ditekan dengan opini, sehingga Pegiat media sosial itu aman dari jeratan hukum.

"Sebenarnya kalau korban melaporkan Ferdinan, 100% kena dia. Tp justru saat dia oposisi, hukum tdk ditarik2, & tdk ditekan dg opini, tagar dll. Shg dia aman walau menuduh & memfitnah presiden," ujarnya.

Halaman:

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini

x