Ferdinand Hutahaean Tak Dijerat Pasal Penistaan Agama, Ini Ancaman Hukuman yang Diterima

- 11 Januari 2022, 11:03 WIB
Ferdinand Hutahaean terancam 10 tahun penjara karena cuitannya di Twitter
Ferdinand Hutahaean terancam 10 tahun penjara karena cuitannya di Twitter /Instagram/@ferdinand_hutahaean/

SEPUTARTANGSEL.COM - Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor di Bareskrim Polri pada Senin, 10 Januari 2022.

Mantan politikus Partai Demokrat itu dilaporkan oleh Ketua DPP KNPI, Haris Pertama karena cuitan Ferdinand yang menyebut 'Allahmu ternyata lemah' di akun Twitter @FerdinandHaean3.

Pihak kepolisian langsung menahan Ferdinand Hutahaean di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri, setelah ditetapkan sebagai tersangka tadi malam.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Resmi Ditahan Terkait Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Roy Suryo Bersyukur: Alhamdulillah

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya menetapkan Ferdinand sebagai tersangka karena telah mengantongi dua alat bukti.

"Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber telah mendapatkan dua alat bukti sesuai dengan Pasal 184 KUHP," ujar Ramadhan dikutip SeputarTangsel.Com dari PMJ News pada Selasa, 11 Januari 2022.

"Sehingga menaikan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka," lanjutnya.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Resmi Ditahan, DPP KNPI Keluarkan Pernyataan Resmi: Bukan karena Benci Pribadi

Meski ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ujaran kebencian yang mengandung SARA, Ferdinand Hutahaean ternyata tidak dijerat dengan pasal penistaan agama.

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x