Ferdinand Hutahaean Resmi Ditahan, Refly Harun: Kalaupun Sudah Mualaf, Bukan Berarti Bisa Berlindung

- 11 Januari 2022, 09:23 WIB
Ferdinand Hutahaean resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mabes Polri
Ferdinand Hutahaean resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mabes Polri /Twitter/@FerdinandHaean3/

 

SEPUTARTANGSEL.COM - Pakar hukum tata negara Refly Harun tanggapi penahanan Pegiat media sosial, Ferdinand Hutahaean terkait kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA.

Refly Harun berharap, hal tersebut bisa dijadikan pelajaran oleh semua pihak, bukan hanya Ferdinand Hutahaean.

"Mudah-mudahan menjadi pembelajaran bagi kita semua, tidak hanya bagi Ferdinand," kata Refly Harun, dikutip SeputarTangsel.Com dari kanal YouTube Refly Harun pada Selasa, 11 Januari 2021.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Ditetapkan Tersangka dan Ditahan, Ketum KNPI: Harus Jadi Pelajaran Seluruh Anak Bangsa

Menurut Refly Harun, keagamaan seseorang tidak bisa dijadikan sebagai tameng untuk berlindung dari perbuatannya.

"Kalaupun kita sudah mualaf misalnya, bukan berarti kita bisa berlindung dari tameng itu kalau seandainya kita membuat tweet ujaran yang secara potensial kita pahami bahwa itu seperti semacam serangan, semacam misalnya ujaran kebencian, dan lain sebagainya," ujar Refly Harun.

Refly Harun pun mengimbau agar masyarakat berhati-hati terkait persoalan agama. Hal itu dinilainya sebagai hal yang sensitif, sehingga sebaiknya dihindari.

"Kalaupun kita ingin mengatakannya, hindari untuk menyinggung atau menggunakan kata-kata yang potensial menyinggung kelompok lain," tegasnya.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Resmi Ditahan Terkait Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Roy Suryo Bersyukur: Alhamdulillah

Halaman:

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini

x