SEPUTARTANGSEL.COM - Pakar hukum tata negara Refly Harun tanggapi penahanan Pegiat media sosial, Ferdinand Hutahaean terkait kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA.
Refly Harun berharap, hal tersebut bisa dijadikan pelajaran oleh semua pihak, bukan hanya Ferdinand Hutahaean.
"Mudah-mudahan menjadi pembelajaran bagi kita semua, tidak hanya bagi Ferdinand," kata Refly Harun, dikutip SeputarTangsel.Com dari kanal YouTube Refly Harun pada Selasa, 11 Januari 2021.
Menurut Refly Harun, keagamaan seseorang tidak bisa dijadikan sebagai tameng untuk berlindung dari perbuatannya.
"Kalaupun kita sudah mualaf misalnya, bukan berarti kita bisa berlindung dari tameng itu kalau seandainya kita membuat tweet ujaran yang secara potensial kita pahami bahwa itu seperti semacam serangan, semacam misalnya ujaran kebencian, dan lain sebagainya," ujar Refly Harun.
Refly Harun pun mengimbau agar masyarakat berhati-hati terkait persoalan agama. Hal itu dinilainya sebagai hal yang sensitif, sehingga sebaiknya dihindari.
"Kalaupun kita ingin mengatakannya, hindari untuk menyinggung atau menggunakan kata-kata yang potensial menyinggung kelompok lain," tegasnya.