Refly Harun Tanggapi Ferdinand Hutahaean Jadi Tersangka: Kalau Tidak Terlalu Paham Hindari Wilayah Ini

11 Januari 2022, 12:42 WIB
Refly Harun menanggapi Ferdinand Hutahaean yang ditetapkan tersangka dan jalani penahanan /tangkap layar Youtube Refly Harun/

SEPUTARTANGSEL.COM - Mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan ujaran kebencian mengandung unsur SARA.

Hal ini dikarenakan Ferdinand Hutahaean sempat melakukan cuitan di akun Twitter miliknya yang menyebut 'Allahmu lemah' pada Selasa, 4 Januari 2022 yang lalu.

Hal ini langsung mendapat berbagai tanggapan, salah satunya dari ahli hukum tata negara, Refly Harun yang disampaikan melalu kanal YouTube miliknya pada Senin, 10 Januari 2022 malam.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Ditetapkan Tersangka dan Ditahan, Ketum KNPI: Harus Jadi Pelajaran Seluruh Anak Bangsa

"Ya mudah-mudahan jadi pembelajaran bagi kita semua, tidak hanya bagi Ferdinand," ungkap Refly Harun yang dikutip SeputarTangsel.Com dari kanal YouTube Refly Harun pada Selasa, 11 Januari 2022.

"Kalaupun kita sudah mualaf misalnya ya tidak berarti kita kemudian bisa berlindung dengan tameng itu, kalau seandainya kita membuat, katakanlah twit ujaran yang secara potensial kita pahami bahwa itu seperti semacam serangan, semacam misalnya ujaran kebencian dan lain sebagainya," sambung Refly Harun.

Kemudian Refly meminta kepada semua pihak untuk melakukan hal-hal yang menyangkut agama.

"Yang jelas kita harus hati-hati kalau soal agama, karena ini sensitif. Kalau tidak terlalu paham barangkali kita hindari wilayah ini," tutur Refly.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Resmi Ditahan Terkait Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Roy Suryo Bersyukur: Alhamdulillah

"Atau kalaupun kita ingin mengatakannya, hindari untuk menyinggung atau menggunakan kata-kata yang potensial menyerang kelompok lain," tambahnya.

Kemudian mantan Komisaris Utama Jasa Marga itu meminta jika kita ingin mengungkapkan sesuatu, katakanlah sesuai kemampuan kita dan tidak bermaksud untuk menyerang.

"Jadi yang paling penting adalah ya kita ungkapkan sebatas kemampuan kita tetapi tidak bermaksud menyerang baik agresif maupun offensif kepada pihak lain," tegas Refly.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Resmi Ditahan, DPP KNPI Keluarkan Pernyataan Resmi: Bukan karena Benci Pribadi

Sebelumnya, Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka pada pada Senin malam, 10 Januari 2022 dan disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

"Setelah gelar perkara Tim Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri mendapatkan dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP sehingga menaikkan status saudara FH dari saksi sebagai tersangka," kata Ahmad Ramadhan yang dikutip dari Antara.

Ferdinand ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Cabang Jakarta Pusat di Mabes Polri.***

Editor: Dwi Novianto

Tags

Terkini

Terpopuler