Ferdinand Hutahaean Resmi Ditahan, DPP KNPI Keluarkan Pernyataan Resmi: Bukan karena Benci Pribadi

- 11 Januari 2022, 08:10 WIB
Kolase foto: Haris Pertama menanggapi Ferdinand Hutahaean yang ditetapkan tersangka dan penahanan
Kolase foto: Haris Pertama menanggapi Ferdinand Hutahaean yang ditetapkan tersangka dan penahanan /Twitter/@FerdinandHaean3 dan Twitter/@knpiharis/

SEPUTARTANGSEL.COM- Ferdinand Hutahaean akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mabes Polri sejak Senin malam, 10 Januari 2022. 

Penetapan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka dan ditahan hingga 20 hari ke depan karena dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri dan mengulangi perbuatan serta menghilangkan barang bukti. 

Menanggapi penahanan Ferdinand Hutahaean atas laporan Ketua Umum KNPI Haris Pertama, Dewan Pengurus Pusat KNPI mengeluarkan pernyataan resmi.

Dalam pernyataan resminya, KNPI merilis bahwa pelaporan terhadap Ferdinand Hutahaean bukan karena benci pribadi. 

Baca Juga: Berdalih Pasang Jimat, Seorang Dukun Tega Cabuli 3 Bocah di Kalimantan Barat

Rilis yang ditandatangani oleh Ketum KNPI yang juga sebagai pelapor, Haris Pertama dan Sekjen KNPI Gandung Rafiul Nurul Huda pada Selasa, 11 Januari 2022, menyebut pelaporan yang dilakukannya bukan karena kebencian pribadi tetapi sebagai penolakan segala sikap dan perilaku kelompok yang bisa membangkitkan permusuhan. 

"Terkait penetapan tersangka Saudara Ferdinand Huatahaean, KNPI tidak benci kepada pribadi Saudara Ferdinand Hutahaean, tetapi tidak setuju dan menolah perilakunya yang bisa membahayakan persatuan Nasional. 

KNPI menolak segala model sikap dan perilaku yang bisa membangkitkan permusuhan antar kelompok dan giolongan di Indonesia yang majemuk ini. KNPI mendukung sikap aparat yang tegas, adil dan tidak diskriminatif terhadap siapapun yang melanggar hukum serta mengancam persatuan Nasional. 

Kasus Saudara Ferdinand Hutahaean menjadi pelajaran bagi seluruh anak bangsa untuk bersikap dan berperilaku yang bijaksana dan dewasa serta sesuai dengan semangat Persatuan Nasional yang ber Bhinneka Tunggal Ika."

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

x