UU Cipta Kerja Dinyatakan Inkonstitusional, Buni Yani: Bagaimana Mahasiswa dan Aktivis yang Ditangkap?

27 November 2021, 09:31 WIB
Buni Yani dari Partai Ummat /Instagram/@buni_yani_keadilan/

SEPUTARTANGSEL.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya putuskan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law inkonstitusional karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (NRI) 1945.

MK menyatakan, UU Cipta Kerja atau Omnibus Law ini tak memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara bersyarat.

Karenanya, MK memberi waktu selama 2 tahun ke depan agar pemerintah dapat memberpaiki UU Cipta Kerja atau Omnibus Law.

Baca Juga: Tanggapi UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Emil Salim: Tidak Perlu Ditanggapi Sebagai Antipemerintah

Apabila dalam kurun waktu yang telah disediakan pemerintah tak kunjung melakukan perbaikan terhadap UU Cipta Kerja atau Omnibus Law, maka peraturan lama otomatis berlaku kembali.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Ummat Buni Yani pun mempertanyakan nasib para mahasiswa dan aktivis yang menjadi korban penangkapan aparat ketika berunjuk rasa menolak UU Cipta Kerja atau Omnibus Law.

"Jadi kalau Omnibus Law tidak sah, bagaimana dengan para mahasiswa dan aktivis ang telah ditangkap karena mendemo Omnibus Law?" kata Buni Yani, dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @1keadilan pada Sabtu, 27 November 2021.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Dinyatakan Inkonstitusional, Puyuono Minta Jokowi Bubarkan MK, HNW: Bisa Jerumuskan Presiden

Selain itu, Buni Yani juga mempertanyakan apakah nama baik para mahasiswa dan aktivis yang ditangkap bisa segera dipulihkan dan mendapatkan ganti rugi.

"Apakah nama baik mereka bisa dipulihkan? Apakah mereka bisa mendapatkan ganti rugi?" ujarnya.

Cuitan Buni Yani pun mendapat berbagai respons dari netizen di media sosial.

Baca Juga: MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Nicho Silalahi: Putusan Banci yang Berpihak ke ​Kapital

"Rezim bisa dianggap ugal-ugalan jika masih mengacu pd UU yg ditolak MK dlm menjalankan roda pemerintahan.
Ayo!!!! bernegara lah dengan mematuhi aturan, kan UU itu telah ditolak MK..
Jangan cm bisa teriak² atas nama UU tp dia sendiri melanggar UU....," tulis akun @Ridho76190701.

"Dipulihkan dan ganti rugi oleh negara. Rezim yg memenjarakan mundur dan dipenjarakan pula," komentar akun @LiyadiJul.

"Mereka telah berjasa!!" cuit akun @wazacky.***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum

Tags

Terkini

Terpopuler