Flashback Uji Materi UU Cipta Kerja Ditolak, Rizal Ramli Pelintirkan MK Jadi 'Mahkamah Kekuasaan'

- 25 September 2021, 07:46 WIB
Rizal Ramli Pelintirkan Mahkamah Konstitusi jadi Mahkamah Kekuasaan
Rizal Ramli Pelintirkan Mahkamah Konstitusi jadi Mahkamah Kekuasaan /Foto: Instagram/@rizalramli.official/
 
SEPUTARTANGSEL.COM - Ekonom senior Rizal Ramli nampaknya masih belum lapang dada menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Undang-undang Cipta Kerja. 
 
Sebelumnya, pada 29 Juni 2021 MK telah mengeluarkan putusan yang menolak gugatan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) untuk Uji Materi UU Cipta Kerja. 
 
Tak puas dengan putusan itu, Rizal Ramli mempelintirkan kepanjangan MK yang seharusnya Mahkamah Konstitusi, menjadi 'Mahkamah Kekuasaan'.
 
 
"Kan sudah jauh2 hari ditebak bahwa MK adalah “Mahkamah Kekuasaan”, bukan Mahkamah Konstitusi," kata Rizal Ramli dikutip SeputarTangsel.com dari akun Twitter @RizalRamli pada Sabtu, 25 September 2021. 
 
Rizal Ramli pun menilai jika putusan yang dikeluarkan MK itu tidak dikeluarkan secara objektif dan independen. 
 
"Tidak bisa mempertimbangkan dengan objektif dan independen," tutup @RizalRamli dalam cuitannya.
 
 
Para netizen pun membanjiri kolom komentar Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman itu. 
 
Salah seorang netizen menuliskan persetujuannya dengan pernyataan Rizal Ramli bahwa lembaga penegak hukum saat ini dipengaruhi oleh kekuasaan. 
 
"Bener sekali bang Rizal, gak ada pengadilan yang akan memenangkan kepentingan orang banyak, hanya kepentingan kekuasaan lah yang akan menang," tulis akun @Putrakantong. 
 
 
Netizen yang lain mempersoalkan alasan penolakan MK yang mempersoalkan kedudukan hukum pemohon. Hal itu mengindikasikan bahwa MK belum masuk pada uji materi. 
 
"Tolak uji.... Alasannya kedudukan hukum
Berarti belum menyentuh materi dari UU CIPTA KERJA," kata akun @Drasatria. 
 
"Baru diajukan saja udah ditolak MK, padahal infonya dulu kalau tidak puas silahkan uji di MK. lucunya negeri ini," ujar akun @anwar_awai. 
 
Untuk diketahui, alasan MK menolak Uji Materi UU Cipta Kerja karena KSBSI dalam hal bertindak sebagai pemohon, tidak memiliki kedudukan hukum (persona standi in judicio). 
 
Perkara yang terdaftar dalam nomor 109/PUU-XVIII/2020 perihal Uji Materil UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan itu kemudian ditolak MK melalui amar putusan yang disampaikan Ketua KPK Anwar Usman secara virtual.***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

x