Airlangga Hartarto Sebut UU Cipta Kerja Masih Tetap Berlaku 2 Tahun ke Depan, Refly Harun: MK Tak Konsisten

- 25 November 2021, 18:49 WIB
Pakar hukum tata negara, Refly Harun sebut MK tak konsisten terkait UU Cipta Kerja
Pakar hukum tata negara, Refly Harun sebut MK tak konsisten terkait UU Cipta Kerja /Foto: Tangkapan layar YouTube Refly Harun/

SEPUTARTANGSEL.COM - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law tetap berlaku.

Menurut Airlangga Hartarto, hal ini berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemerintah agar memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu 2 tahun ke depan.

Sebelumnya, MK menyatakan bahwa pemerintah memiliki waktu 2 tahun untuk memperbaiki UU Cipta Kerja. Apabila dalam kurun waktu tersebut perbaikan tak juga dilakukan, maka peraturan lama otomatis akan berlaku kembali.

Baca Juga: Flashback Uji Materi UU Cipta Kerja Ditolak, Rizal Ramli Pelintirkan MK Jadi 'Mahkamah Kekuasaan'

MK menilai, UU Cipta Kerja bersifat inkonstitusional karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Rerpublik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

Selain itu, MK juga menetapkan bahwa UU Cipta Kerja tak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Menanggapi hal ini, Pakar hukum tata negara Refly Harun mengatakan bahwa MK tidak konsisten.

Baca Juga: PDIP Pasang Foto Hoegeng, Dandhy Laksono Singgung Soekarno: Marhaenisme dan Trisaktinya Diberakin Omnibus Law

"Karena ini barang (UU Cipta Kerja) adalah barang yang sudah inkonstitusional, tetapi dikasih waktu hidup 2 tahun yang menunjukkan MK tidak konsisten sesungguhnya," kata Refly Harun, dikutip SeputarTangsel.Com dari kanal YouTube Refly Harun pada Kamis, 25 November 2021.

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

x