SEPUTARTANGSEL.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji akhirnya dicairkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Agustus 2021 ini.
Pencairan BSU atau BLT Subsidi Gaji ini diungkapkan langsung oleh Sekretaris Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Surya Lukita Warman pada Kamis.
Surya mengatakan, saat ini pihaknya tengah memproses pencairan BSU atau BLT Subsidi Gaji.
"Saat ini sudah selesai proses screening dan Insya Allah hari ini akan kami mulai proses penyalurannya kepada penerima yang memenuhi syarat," kata Surya pada Kamis, 19 Agustus 2021 lalu.
Rencananya, BSU ini akan diberikan kepada target 8,7 juta karyawan dengan total bantuan masing-masing Rp1 juta.
Nantinya, bantuan tersebut akan dicairkan secara bertahap selama dua bulan dengan besaran Rp500 ribu per bulan.
Tujuan diberikannya BSU atau BLT Subsidi Gaji ini adalah untuk membantu para pekerja terdampak pandemi Covid-19.
Untuk mendapatkan BSU atau BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta dari Kemnaker, Anda diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan seperti berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Karyawan yang bekerja di zona PPKM level 3 dan 4;
3. Penerima upah;
4. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2021;
5. Tidak menerima bantuan sosial PKH dan BPUM, maupun bukan peserta Kartu Prakerja;
6. Memiliki gaji bulanan di bawah Rp3,5 juta;
7. Bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa (tidak untuk jasa pendidikan dan kesehatan).
Baca Juga: Alhamdulillah, Bantuan Subsidi Upah (BSU) Cair, Cek Namamu untuk Dapat BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta dari Kemnaker
Selain 7 persyaratan di atas, Kemnaker diketahui memberikan pengecualian kepada pekerja/karyawan yang berlokasi di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 dengan UMK atau UMP di atas Rp3,5 juta seperti DKI Jakarta dan Karawang, Jawa Barat.
Batasan upah di sejumlah wilayah tersebut ditentukan berdasarkan UMP atau UMK masing-masing.
Apabila Anda merasa sudah memenuhi seluruh persyaratan di atas, sekarang bisa langsung cek daftar penerima BSU Kemnaker via aplikasi perpesanan WhatsApp (WA) melalui nomor BPJS Ketenagakerjaan berikut ini:
1. Kirim pesan melalui nomor WA 0813-800-70175
2. Atau lakukan melalui link https://wa.me/6281380070175
3. Tunggu hingga mendapat balasan
4. Setelah balasan diterima, silahkan pilih "Informasi Calon Penerima BSU 2021"
5. Ikuti petunjuk yang tampil pada layar handphone Anda hingga ada pemberitahuan apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak.
Selain melalui WA BPJS Ketenagakerjaan, Anda juga bisa cek daftar penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji melalui laman Kemnaker sebagai berikut:
1. Kunjungi website https://bsu.kemnaker.go.id/
2. Apabila belum memiliki akun, silahkan lakukan pendaftaran dan aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor HP yang telah didaftarkan.
3. Login ke akun yang sudah terdaftar.
4. Lengkapi biodata diri yang diminta.
5. Kemudian, akan muncul pemberitahuan apakah kamu termasuk ke dalam penerima BSU atau tidak.
Itulah sejumlah informasi tentang penyaluran BSU oleh Kemnaker. Mohon selalu ikuti informasi selanjutnya.***