SEPUTARTANGSEL.COM - Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan sudah banyak ditunggu-tunggu.
Namun, hingga kini belum ada kepastian kapan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan itu akan disalurkan.
Semula, Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) berencana untuk melakukan pencairan BSU pada Juni atau Juli 2021.
Sayangnya, pencairan bantuan tersebut masih harus menunggu persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Selain itu, Kemenaker harus melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait.
BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan lanjutan dari program tahun 2020 lalu dan rencananya akan disalurkan kepada para pekerja yang belum mendapat bantuan pada termin 2.
Tetapi, jumlah bantuan yang akan diberikan mengalami penurunan, yakni dari semula Rp2,4 juta menjadi Rp1,2 juta.
Selain itu, tidak semua pekerja akan mendapat bantuan ini. Pasalnya, Kemenaker hanya akan mendistribusikan BSU hanya kepada 6 golongan di bawah ini.
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Pekerja atau buruh dengan upah bulanan kurang dari Rp5 juta per bulan;
3. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan pada sso.bpjsketenagakerjaan.go.id;
4. Tidak berstatus sebagai ASN/PNS, TNI/Polri, maupun Pegawai BUMN/BUMD;
5. Memiliki rekening aktif dan tidak bermasalah di bank;
6. Membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan secara rutin hingga Juni 2021.
Untuk memastikan apakah Anda terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, silahkan ikuti langkah berikut ini.
1. Buka laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id;
2. Masukkan email beserta password yang sudah terdaftar;
3. Masuk ke dashboard;
4. Klik 'Kartu Digital';
5. Klik 'Gambar Kartu'.
Apabila Anda merasa telah memenuhi semua persyaratan di atas dan memastikan status kepesertaan Anda pada sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, Anda bisa langsung cek daftar penerima bantuan melalui link berikut ini.
1. Masuk ke laman kemnaker.go.id;
2. Klik 'Daftar' pada pojok kanan atas laman tersebut;
3. Klik 'Daftar Sekarang' apabila Anda belum memiliki akun;
4. Masukkan data diri Anda secara lengkap dan klik 'Daftar Sekarang';
5. Jika sudah mendapat kode OTP via SMS, lakukan aktivasi pada laman kemnaker;
6. Klik 'Masuk' pada pojok kanan atas;
7. Isi formulir dengan lengkap.
Setelah Anda menyelesaikan semua tahapan di atas, maka akan muncul pemberitahuan status penerimaan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan pada dashboard.
Jika terjadi masalah, silahkan lapor kepada manajemen perusahaan, kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat, atau lapor melalui bantuan.kemnaker.go.id.***