SEPUTARTANGSEL.COM - Banyak masyarakat yang mempertanyakan kapan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan dicairkan.
Menurut keterangan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan sudah bisa dicairkan pada Juli 2021.
Meski begitu, Kemenaker belum dapat memastikan jadwal pencairan BSU tersebut karena harus menunggu persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Sebagai informasi, BSU ini merupakan program lanjutan dari program tahun 2020 lalu.
Karenanya, bantuan dari Kemenaker ini hanya akan dibagikan kepada para pekerja yang belum mendapat BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan pada termin 2.
Nantinya, masing-masing pekerja akan menerima bantuan sebesar Rp1,2 juta.
Sayangnya, tidak semua pekerja akan mendapat bantuan ini. Pasalnya, Kemenaker hanya akan mendistribusikan BSU hanya kepada 6 golongan di bawah ini.