SEPUTARTANGSEL.COM - Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) berencana kembali cairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta pada 2021 ini.
Sayangnya, jadwal pencairan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan ini belum dapat dipastikan. Meski begitu, Kemnaker memperkirakan bahwa proses pencairan akan segera dilakukan pada bulan Juni hingga Juli 2021.
Saat ini Kemnaker masih menunggu persetujuan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait persetujuan pencairan BSU BLT Ketenagakerjaan.
Selain itu, Kemnaker juga masih harus berkoordinasi dengan sejumlah pihak seperti BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), hingga bank swasta seperti BCA dan CIMB Niaga.
Namun, untuk diketahui bahwa pencairan BSU BLT Ketenagakerjaan ini hanya diperuntukkan bagi pekerja yang belum menerima bantuan serupa pada 2020 lalu.
Karena itu, simak terlebih dahulu kriteria calon penerima bantuan Rp1,2 juta dari Kemnaker sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan;
3. Tidak berstatus sebagai PNS/ASN, TNI/Polri, Pegawai BUMN/BUMD;
4. Membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan secara rutin hingga Juni 2021 dan terdaftar pada sso.bpjsketenagakerjaan.go.id;
5. Memiliki rekening aktif dan tidak bermasalah.
Jika Anda merasa telah memenuhi seluruh persyaratan di atas, silahkan lakukan langkah berikut ini untuk melihat daftar calon penerima.
Pertama, buka laman https://kemnaker.go.id.
Berikutnya, klik 'Daftar' pada bagian pojok kanan atas laman tersebut.
Selanjutnya, klik 'Daftar Sekarang' apabila Anda belum memiliki akun dan ikuti setiap tahapannya.
Setelah akun dibuat, login dengan menggunakan ID dan Password.
Kemudian, isi formulir secara lengkap berdasarkan informasi atau data yang diminta.
Setelah seluruh tahapan selesai, maka akan muncul pemberitahuan apakah Anda termasuk ke dalam daftar calon penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.***