SEPUTARTANGSEL.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji akan dicairkan dan ditransfer ke rekening pegawai pada Juni 2021.
Namun, sayangnya pemberian bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 tersebut tidak dapat diberikan kepada beberapa kategori kelompok yang tidak diperkenankan oleh pemerintah.
Jadi ada beberapa golongan yang akan gagal cairkan dana BSU BPJS Ketenagakerjaan, jadi kalau merasa dana BSU BPJS Ketenagakerjaan gagal cair, bisa simak penjelasan dibawah ini
Beberapa kategori kelompok itu dilarang karena tidak memenuhi syarat sebagai penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan hanya akan diberikan bagi pegawai yang terdaftar untuk menerima bantuan sebesar Rp1,2 juta tahap satu. Namun, belum pernah ditransfer pada tahap dua.
Hal yang menyebabkan pegawai tidak dapat mencairkan bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan pada periode sebelumnya, yaitu:
- Pemerintah menemukan data pegawai yang tidak lolos persyaratan