Polisi Siber Mulai Patroli di Media Sosial, Hati-hati Unggah Konten Sebelum Dapat DM

25 Februari 2021, 20:08 WIB
Polisi siber sudah aktif patroli di media sosial, hati-hati unggah konten /polri.go.id/

SEPUTARTANGSEL.COM- Hati-hati kalau menulis atau mengunggah konten di media sosial. Kini Polisi memantau konten di media sosial. 

Melalui Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kini memantau media sosial. Patroli di media sosial dilakukan setiap hari. 

Beberapa yang dianggap melanggar UU ITE, langsung mendapat peringatan virtual melalui DM (direct massage).

Baca Juga: Hasil Studi Sebut Vaksin Pfizer 94 Persen Efektif Mencegah Covid-19 di Dunia

Baca Juga: Kemenpora Lakukan Vaksinasi Bagi 820 Atlet, Pelatih, dan Tenaga Pendukung, Jumat Besok di Istora Senayan

Hal ini menurut Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi, pada Rabu 24 Februari 2021, sebagai upaya wujudkan Polri yang lebih humanis. 

"Sejak 24 Februari 2021 polisi sudah mengirimkan melalui DM (direct message) sebanyak 12 peringatan virtual polisi kepada akun medsos. Artinya kita sudah mulai jalan," terang Slamet Uliandi.

Lebih lanjut dijelaskan langkah tersebut sejalan dengan surat edaran Kapolri soal kesadaran budaya beretika dalam dunia digital.

Baca Juga: Flyover Gaplek Diperindah, Awas Jadi Sasaran Empuk Pelaku Vandalisme Lagi

Baca Juga: Mantap, Indonesia Bakal Jadi Tempat Peluncuran Roket SpaceX-nya Elon Musk

Salah satu poin dalam surat edaran tersebut adalah langkah memprioritaskan restorative justice.

Restorative justice sudah ada dalam program virtual police yang artinya penindakan itu bersifat ultimum remedium, atau upaya terakhir yang dilakukan kepolisian.

"Setiap hari Polisi melakukan patroli siber di medsos, mengawasi konten yang terindikasi mengandung hoax serta hasutan di berbagai platform, seperti di Facebook, Twitter, dan Instagram," jelasnya.

Baca Juga: Heboh, Muncul Lagi Varian Baru Covid-19 Ditemukan dan Meningkat di New York, Lebih Mengkhawatirkan

Baca Juga: Aksi Koboi Seorang Anggota Polisi di Sebuah Kafe di Cengkareng Jakarta Barat

Tak hanya bekerja sendiri, tim patroli siber juga meminta pendapat ahli pidana, ahli bahasa, maupun ahli ITE sebelum memberikan peringatan virtual. 

"Pesan peringatan dikirim dua kali, jika diduga mengunggah konten hoax atau ujaran kebencian. Dalam waktu 1x24 jam maka konten harus diturunkan," tambah Slamet Uliandi.

Jika postingan tidak diturunkan, penyidik akan memberikan peringatan kembali. Bila peringatan kedua tidak digubris, akan ditingkatkan ke tahap pemanggilan untuk klarifikasi.

Baca Juga: Politisi PDIP Kembali Dipanggil KPK dalam Kasus Korupsi Bansos Covid-19 di Wilayah Jabodetabek

Baca Juga: Kapolda Metro Jaya, Fadil Imran Minta Maaf Atas Aksi Koboi Bripka CS, Menewaskan 2 Orang 1 di Antaranya TNI

"Penindakan akan dilakukan sebagai langkah terakhir," tegasnya. 

Tindak pidana yang bisa dilakukan dengan cara restorative justice diantaranya pencemaran nama baik, fitnah, penghinaan. 

"Tindak pidana yang dapat diselesaikan dengan cara restorative justice, yang pertama pencemaran nama baik, fitnah, penghinaan. Itu ada di UU ITE Pasal 27 ayat 3, Pasal 207 penghinaan terhadap penguasa, Pasal 310 dan Pasal 311," ujarnya.

Baca Juga: Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Anjlok, Mahfud MD Minta Masukan Pihak Ini

Baca Juga: Seluruh DPD Partai Demokrat Dukung AHY, KLB Tidak Dapat Diselenggarakan

Terakhir, Slamet menyebut kepolisian tidak akan menindak seseorang yang melakukan kritik terhadap pemerintah.

Kritik tersebut harus disampaikan secara beradab, tetapi jika kritik disampaikan dengan menambahkan ujaran kebencian dan hoax, maka akan ditindak.

"Kritik itu sah-sah saja, namun ujaran kebencian, fitnah, dan kebohongan itu yang tidak baik. Kalau bicara kritik kepada pemerintah kita tidak akan sentuh," tutupnya.***

Editor: Tining Syamsuriah

Tags

Terkini

Terpopuler