UU ITE Diusulkan Revisi, Ini Beberapa Pasal Karet yang Dianggap Bisa Menjerat Siapa Saja

17 Februari 2021, 20:54 WIB
Ilustrasi Revisi UU ITE. /Pixabay/ArtsyBeeKids/

SEPUTARTANGSEL.COM- UU ITE sedang menjadi perbincangan. Pasalnya undang-undang yang dibuat sekitar 2006 ini membuat banyak sekali kontroversi di masyarakat. 

Setelah Presiden Jokowi mengeluarkan pernyataannya mengenai revisi terhadap UU ITE yang dianggap tidak demokratis, seperti menjadi angin segar buat demokrasi di Indonesia. 

Dalam UU ITE yang dipermasalahkan adanya pasal-pasal karet yang dianggap multitafsir. 

Baca Juga: Semakin Memanas, Kapal Perang Angkatan Laut AS Menyusuri Laut China Selatan, Menantang China?

Baca Juga: Waspada! BMKG Peringatkan Tanda Bahaya Puncak Musim Hujan Bagi Warga Jateng

Ada beberapa pasal karet yang bisa menjerat siapa saja, dan aksi saling lapor serta menimbulkan kriminalisasi.

Dilansir dari twitter Amnesty International Indonesia (MII) di akun @amnestyindo mengungkap beberapa pasal karet yang sering digunakan untuk menjerat hukum dan membatasi kebebasan.

"Pada 2020, setidaknya ada 119 kasus dengan 141 orang dilaporkan karena dianggap melanggar UU ITE, jumlah terbanyak dalam 6 tahun terakhir," tulis cuitan MII.

Baca Juga: Pengungsi Korban Banjir di Subang dan Karawang Terima Bantuan Berupa Ribuan Kotak Oranye

Baca Juga: PBSI Desak Kemenpora Segera Prioritaskan Vaksin untuk Atlet Bulu Tangkis

Salah satu contohnya kasus Baiq Nuril, yang menyebarkan bukti rekaman audio pelecehan seksual terhadap dirinya. Malah dilaporkan balik karena dianggap mencemarkan nama baik. 

Beberapa pasal yang dianggap 'pasal karet' dalam UU ITE diantaranya: 

1. Pasal 27 (3) tentang pencemaran nama baik yang dianggap multitafsir. Ketentuan 'penghinaan dan/atau pencemaran nama baik' bisa menimbulkan penafsiran bermacam-macam karena tidak ada ukuran objektif yang dimaksud secara jelas.

Baca Juga: Mensos Risma Berikan Layanan Psikologis untuk Anak dan Pengungsi Bencana Tanah Longsor Nganjuk

Baca Juga: Clubhouse, Aplikasi Baru Dibanjiri Pengguna Setelah Elon Musk Promo di Youtube

2. Pasal 28 (2) tentang ujaran kebencian dan SARA. Karena tidak ada batasan jelas tentang SARA dan tindakan apa saja yang dianggap menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan. Sehingga pasal ini juga berpotensi merepresi minoritas agama.

3. Pasal 27 (1) tentang penyebaran informasi elektronik yang melanggar kesusilaan. Ketentuan tentang muatan yang melanggar kesusilaan'ini dianggap tidak punya batasan yang jelas terkait pengaduan kesusilaan sehingga bisa memukul rata setiap aduan menggunakan pasal ini.

Pasal-pasal karet tersebut rentan disalahgunakan dan dimanfaatkan oleh siapa saja yang merasa tidak suka dengan pernyataan orang lain.

Baca Juga: Komnas HAM Serahkan 16 Barang Bukti Tewasnya 6 Laskar FPI, Bareskrim Masih Memilah-milah

Baca Juga: Waduh, Ini Resiko yang Harus Ditanggung Apabila Memutuskan untuk Menikah Usia Dini

 

Selain ketiga pasal tersebut masih banyak pasal-pasal yang multitafsir. Sehingga tidak hanya direvisi, banyak yang mengusulkan untuk dirombak. Demi mewujudkan keadilan sosial.***

Editor: Tining Syamsuriah

Sumber: Twitter @amnestyindo

Tags

Terkini

Terpopuler