Siap-Siap, Penerimaan PPPK Guru Honorer akan Dibuka, Mendikbud Sosialisasikan Hal ini

11 Februari 2021, 19:31 WIB
Mendikbud, pengangkatan PPPK dan PNS tanpa seleksi melanggar UU /kemdikbud.go.id/

SEPUTARTANGSEL.COM- Sekitar Maret hingga April Pemerintah akan membuka pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bagi guru honorer segala usia.

Rencananya akan dibuka bagi satu juta guru. Untuk itu Mendikbud, Nadiem Makarim mulai mensosialisasikan seleksi PPPK. 

Menurut Nadiem Makarim, hal ini sebagai upaya pemerintah untuk menyelesaikan masalah kekurangan guru dan kesejahteraan guru honorer di berbagai daerah.

Baca Juga: Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI Ditindaklanjuti Polisi, Barang Bukti Sedang Diminta ke Komnas HAM

Baca Juga: Jokowi Dinobatkan sebagai Juara Lomba Inkonsistensi oleh UGM, Refly Harun Tantang Presiden Lakukan Hal Ini

“Pemerintah memberikan kesempatan yang adil dan demokratis bagi semua guru honorer untuk bisa menjadi PPPK. Tidak lagi harus antre menjadi PPPK dan tidak ada batasan usia untuk ikut seleksi,” ujar Mendikbud saat berdiskusi dengan warga sekolah di Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) Kabupaten Sorong pada 11 Februari 2021.

PPPK dan PNS statusnya sama-sama aparatur sipil negara (ASN). 

"Gaji dan tunjangan PPPK sama dengan PNS. Uang yang diterima tiap bulan itu akan sama, semoga tidak lagi ada mispersepsi,” tegas Mendikbud.

Baca Juga: Waduh, Raffi Ahmad Punya Hutang yang Belum Lunas ke Almarhum Syekh Ali Jaber

Baca Juga: Palestina Apresiasi Dukungan Indonesia Terhadap Perjuangan Kemerdekaannya

PPPK tetap harus melalui proses seleksi, bukan berdasarkan rekomendasi maupun pertimbangan lama mengajar.

"Undang-undang tidak memperbolehkan mengangkat PPPK dan PNS tanpa seleksi," tegas Mendikbud.

Bagi guru honorer yang belum dinyatakan lulus seleksi tahun ini, Mendikbud meminta untuk tidak berkecil hati. Guru diberikan kesempatan mengikuti tes PPPK sampai tiga kali. 

Baca Juga: Model Majalah Dewasa Ditangkap di Apartemen Bassura City, Polda Metro Jaya: Tes Urine Positif Sabu

Baca Juga: Waduh, Ganjar Pranowo Berikan Ancaman Kepada ASN Jateng Apabila Terbukti Lakukan Ini

Bahkan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan akan mempersiapkan materi-materi pembelajaran sehingga para guru dapat belajar secara mandiri.

"Kalau tahun ini belum lolos seleksi, bisa mencoba sampai dengan tiga kali," terang Mendikbud.

Pemerintah hanya akan mengangkat guru honorer apabila lolos seleksi PPPK.

Baca Juga: Bersetubuh dengan Donald Trump dan Diberikan Uang Rp1, 2 Miliar, Stormy Daniels: 90 Detik Terburuk Bagi Saya

Baca Juga: PPKM Berlaku, Sejumlah Perusahaan di Jakarta Ditutup

"Kita buka sampai satu juta. Tapi kalau yang lolos seleksi cuma 100.000, ya 100.000 saja yang kita angkat menjadi PPPK. Tidak akan ada kompromi untuk kualitas pendidikan bagi anak-anak kita," tandas Nadiem.

Mendikbud menyebut masih banyak pemerintah daerah (pemda) yang belum mengajukan formasi guru PPPK.

Baca Juga: Kemenkes Siapkan 2 Strategi Perang Melawan Covid-19, Polri Bantu 13.500 Pasukan

Baca Juga: Simak dan Catat Cara Mudah Ini untuk Menurunkan Kolesterol Anda, Tidak Perlu Keluar Banyak Biaya!

"Anggaran seleksi dan gaji sudah disediakan pemerintah pusat. Bukan diambil dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD),” kata Mendikbud sembari mengingatkan bahwa pemerintah daerah sendiri yang tahu akan kebutuhan formasi gurunya.***

 

 

Editor: Tining Syamsuriah

Sumber: kemdikbud.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler