Model Majalah Dewasa Ditangkap di Apartemen Bassura City, Polda Metro Jaya: Tes Urine Positif Sabu

- 11 Februari 2021, 16:49 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus /Foto: Antara/ FIanda Sjofjan Rassat/


SEPUTARTANGSEL.COM - Model majalah dewasa berinisial IPR ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Subdit I Direktorat Reserse Narkoba menangkap seorang model majalah dewasa diduga bernama asli Beiby Putri di Apartemen Bassura City, Tower Geranium, Jatinegara, Jakarta Timur pada Jumat 5 Januari 2021.

Diketahui, model majalah dewasa Beiby Putri ditangkap atas penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Baca Juga: Waduh, Ganjar Pranowo Berikan Ancaman Kepada ASN Jateng Apabila Terbukti Lakukan Ini

Baca Juga: Bersetubuh dengan Donald Trump dan Diberikan Uang Rp1, 2 Miliar, Stormy Daniels: 90 Detik Terburuk Bagi Saya

Dikutip dari SeputarTangsel.Com dari PMJ News, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba di Apartemen Bassura City setelah mendapat informasi dari masyarakat.

Atas informasi yang didapat anggota Resnarkoba Polda Metro Jaya langsung melalukan penyelidikan di Apartemen Bassura City.

Disaat penyelidikan anggota Polda Metro Jaya menemukan model majalah dewasa Beiby Putri saat sedang di lobi Apartemen.

Baca Juga: PPKM Berlaku, Sejumlah Perusahaan di Jakarta Ditutup

Baca Juga: Kemenkes Siapkan 2 Strategi Perang Melawan Covid-19, Polri Bantu 13.500 Pasukan

Pihaknya menduga saat ditemui di lobi Beiby membawa sedang membawa narkoba.

Untuk itu, tim langsung mengamankan model majalah dewasa tersebut dan melakukan pengecekan di kamarnya ditemani security Apartemen Bassura City.

"Tim langsung mengamankan orang tersebut dan mengarahkan ke kamarnya untuk dilakukan pengecekan dan penggeledahan dengan disaksikan oleh sekuriti apartemen," kata Kombes Yusri Yunus.

Baca Juga: Simak dan Catat Cara Mudah Ini untuk Menurunkan Kolesterol Anda, Tidak Perlu Keluar Banyak Biaya!

Baca Juga: Selain Bantuan Modal, Kini UMKM Akan Diberikan Stimulus oleh Pemerintah, Ini Penjelasannya

Benar saja di kamar Beiby penyidik menemukan barak bukti berupa dua klip plastik berisi sabu Masing-masing seberat 0,20 dan 1,85 gram.

Sementara itu, tim melakukan tes urine kepada beiby dan hasilnya positif.

"Iya benar sudah kami amankan. Tes urine di Bid Dokkes Polda Metro Jaya hasilnya positif (methamphetamine)," kata Kombes Yusri Yunus, Rabu 10 Februari 2021

Baca Juga: Aisha Wedding Dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena Anjurkan Pernikahan Anak

Baca Juga: Inilah Daftar Tim Bulu Tangkis Indonesia di Ajang All England 2021, Kevin/Marcus Targetkan Gelar Juara

Hasil interograsi awal, pelaku memesan sabu kepada seseorang bernama Reza di daerah Johar Baru.

"Hasil interogasi awal, bahwa pelaku memesan sabu kepada seseorang yang bernama Reza di daerah Johar Baru," tandas Yusri Yunus. ***

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

x