Hore, Guru dan Pegawai PPPK Bakal Terima Pensiun serta Tunjangan Sama Seperti PNS

- 19 Januari 2021, 07:23 WIB
Program Perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) total 1,2 juta guru tahun 2021
Program Perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) total 1,2 juta guru tahun 2021 /Foto: gtk.kemdikbud.go.id/

SEPUTARTANGSEL.COM- Mulai 2021 ini pemerintah membuka penerimaan pegawai terutama guru melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah akan memberikan jaminan pensiun pada tenaga PPPK. Hal itu diatur pada UU Nomor 5 Tahun 2014.

"Namun karena ada Covid-19 anggaran difokuskan untuk kesehatan dan bantuan sosial, belum sempat dibahas secara tuntas," aku Tjahjo dalam rapat dengan Komisi II DPR, Senin 18 Januari 2021.

Baca Juga: Waspada, Informasi Pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 12 Modus Penipuan

Baca Juga: Kabur dari Karantina Untuk Temui Pacar, Singapura Hukum Pria Inggris 6 Bulan Penjara

Sistem pensiun bagi pegawai PPPK berdasarkan iuran pasti.

"PPPK sebenarnya sudah memiliki tabungan hari tua dan beberapa fasilitas tunjangan melalui Lembaga Pengelola Pensiun," tambah Tjahjo Kumolo. 

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menjelaskan, kesetaraan PPPK dengan Pegawai Negeri Sipil sudah dimulai dengan penetapan penghasilan yang sama.

Baca Juga: Pajak Usaha Mall Diharapkan Dihapus atau Dikurangi

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah

Sumber: menpan.go.id


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x