SEPUTARTANGSEL.COM- Mulai 2021 ini pemerintah membuka penerimaan pegawai terutama guru melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah akan memberikan jaminan pensiun pada tenaga PPPK. Hal itu diatur pada UU Nomor 5 Tahun 2014.
"Namun karena ada Covid-19 anggaran difokuskan untuk kesehatan dan bantuan sosial, belum sempat dibahas secara tuntas," aku Tjahjo dalam rapat dengan Komisi II DPR, Senin 18 Januari 2021.
Baca Juga: Waspada, Informasi Pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 12 Modus Penipuan
Baca Juga: Kabur dari Karantina Untuk Temui Pacar, Singapura Hukum Pria Inggris 6 Bulan Penjara
Sistem pensiun bagi pegawai PPPK berdasarkan iuran pasti.
"PPPK sebenarnya sudah memiliki tabungan hari tua dan beberapa fasilitas tunjangan melalui Lembaga Pengelola Pensiun," tambah Tjahjo Kumolo.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menjelaskan, kesetaraan PPPK dengan Pegawai Negeri Sipil sudah dimulai dengan penetapan penghasilan yang sama.
Baca Juga: Pajak Usaha Mall Diharapkan Dihapus atau Dikurangi