Kemendikbud Fokus Merekrut Tenaga Pendidikan dengan PPPK, Bagaimana Nasib Guru Honorer?

- 7 Januari 2021, 14:40 WIB
Ilustrasi: PPPK/Guru/
Ilustrasi: PPPK/Guru/ /Pikiran Rakyat/ Ade Mamad

SEPUTARTANGSEL.COM - Kabar penghapusan pns untuk posisi guru dengan digantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengejutkan para guru yang telah puluhan tahun mengabdi.

Posisi PPPK 2021 sendiri akan segera dibuka oleh Badan Kepegawaian Negara atau BKN. Lantas bagaimana nasib tenaga kependidikan atau guru honorer apakah bisa mendaftar dalam seleksi tersebut? 

Sebagaimana diberitakan FIX Indonesia dalam artikel berjudul PPPK 2021 Segera Dibuka, Simak Inilah Nasib Tenaga Kependidikan, nantinya pengangkatan PPPK 2021, pemerintah menyiapkan formasi satu juta guru. Sehingga, para guru memiliki peluang yang besar untuk lolos.

Baca Juga: Merasa Dicatut, Warga Akhirnya Bersepakat Menolak Deklarasi Tentara Allah di Kabupaten Bandung Barat

Baca Juga: Tagar Risma Ratu Drama Trending di Twitter, Netizen: Kamera, Rolling, Action

Proses pendaftaran dan syarat administrasi menjadi gerbang awal bagi para guru dalam PPPK 2021 sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya.

Pendaftaran pengangkatan ini rencananya akan dibuka pada bulan Januari 2021 ini, maka dari itu para peserta wajib memahami kriteria yang bisa mendaftarkan diri pada pengangkatan ini untuk menyesuaikan dengan status kepegawaiannya.

Salah satu pertanyaan yang sering muncul dalam PPPK sebelumnya, yaitu mengenai nasib para tenaga kependidikan.

Dalam proses pendaftaran PPPK 2021 nanti, para tenaga kependidikan tidak bisa mendaftarkan diri dalam seleksi ini.

Halaman:

Editor: Fandi Permana

Sumber: Fix Indonesia PRMN


Tags

Terkait

Terkini

x