Ustadz Maaher At-Thuwailibi Usia 28 Tahun, Meninggal di Dalam Rutan Mabes Polri

8 Februari 2021, 22:10 WIB
Soni Eranata alias Ustadz Maaher at-Thuwailibi /Foto: Twitter @Ustadzmaaher/

SEPUTARTANGSEL.COM - Setelah dua bulan setengah mendekam di rutan Mabes Polri, Ustadz Maaher at-Thuwailibi secara mengejutkan dikabarkan meninggal dunia.

Ustadz Maaher at-Thuwailibi meninggal dunia di sel rumah tahanan negara Bareskrim Polri pada Senin 8 Februari 2021 pukul 19.00 WIB.

Kabar duka meninggalnya dai berusia 28 tahun itu dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Djuju Purwanto.

Baca Juga: Bantu Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sima Malasari Divonis 10 Tahun Penjara dengan 3 Tuduhan

Baca Juga: Sebanyak 150 USD Diamankan Polres Tangsel dalam Mengungkap Peredaran Dollar Palsu

"Benar beliau meninggal pukul 19.00 WIB," kata Djuju Purwanto, dikutip SeputarTangsel.Com dari Pikiran-Rakyat.com yang mengonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin, 8 Februari 2021.

Djuju Purwanto menyebutkan, kabar yang diterimanya menyatakan Ustadz Maaher meninggal dunia akibat penyakit yang dideritanya, yakni luka di bagian usus.

"Dia sebetulnya awalnya luka usus. Kemudian pada waktu masuk penjara tidak cenderung lebih sembuh," katanya.

Baca Juga: Jelang Libur Imlek, PSBB DKI Jakarta Diperpanjang Lagi Hingga 22 Februari

Baca Juga: Waduh, Puluhan Napi di Lapas Sukamiskin Positif Covid-19, Begini Kata Gubernur Jabar Ridwan Kamil

Dai belia, kelahiran 14 Juli 1992 ini, mendekam di rutan Bareskrim Polri sejak 27 November 2020.

Sebagaimana diberitakan, Iqlima Ayu, istri Ustadz Maaher at-Thuwailibi, pernah membeberkan penyakit yang diderita oleh suaminya.

Menjalani masa penahanan 20+40 hari, Iqlima Ayu menyebut kalau sang suami, Ustadz Maaher at-Thuwailibi tengah mengidap penyakit TBC usus.

Baca Juga: Jalur Alternatif Cianjur-Jonggol Tertutup Longsor, Karena Curah Hujan Sejak Minggu Malam

Baca Juga: Elektabilitas PDIP Anjlok Setelah Beberapa Kadernya Ketahuan Korupsi, Refly Harun Singgung Madam Bansos

Berkenaan dengan penyakit TBC Usus yang diderita suaminya, dia berharap polisi mengizinkan Ustadz Maaher at-Thuwailibi menjalani pemeriksaan di RS Ummi Bogor.

Hal itu disampaikan Iqlima Ayu di Bareskrim Polri saat hendak menjenguk suaminya, Senin, 18 Januari 2021.

Ustaz Maaher at-Thuwailibi kini tengah menjalani masa penahanan 20+40 hari di Bareskrim Polri setelah ditangkap 27 November 2020 lalu.

Baca Juga: Istilah Herd Immunity Dinilai Kurang Etis, Roy Suryo: WHO Saja Tidak Merekomendasikan

Baca Juga: Waduh, Ini Ambisi China untuk Menjadi Nomor Satu di Dunia yang Menuai Berbagai Kritikan

Ustadz Maaher At Thuwailibi ditangkap atas dugaan ujaran kebencian kepada Habib Luthfi.

Pria kelahiran 14 Juli 1992 ini ditangkap di rumahnya yang ada di kawasan Cimanggu Wates, Kecamatan Tanah Sareal, Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga: Sebanyak 90 Dokter 60 Tahun Keatas RSCM Mulai Divaksin Covid-19 Hari Ini

Baca Juga: Banjir Mulai Menggenangi Jakarta, Masyarakat Diminta Waspada Hingga Beberapa Hari ke Depan

Saat ditangkap, Ustadz Maaher dikenakan Pasal 45a Ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

Polisi menangkap Maaher At-Thuwailibi guna menindaklanjuti adanya laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim.***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler