Anita Kolopaking Ditahan di Rutan Bareskrim Polri Selama 20 Hari ke Depan

- 8 Agustus 2020, 15:44 WIB
Pengacara Anita Kolopaking ditahan di Rutan Bareskrim Polri
Pengacara Anita Kolopaking ditahan di Rutan Bareskrim Polri /

SEPUTARTANGSEL.COM - Pengacara Anita Kolopaking kini ditahan di rutan Bareskrim Polri setelah dirinya penuhi panggilan penyidik.

Anita Kolopaking akan ditahan selama lebih kurang 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini sabtu 8 Agustus 2020.

Diketahui Anita Kolopaking, pengacara Djoko Tjandra merupakan tersangka kasus surat jalan palsu.

Baca Juga: Spesifikasi dan Harga HP Realme 6, Mulai Hari Ini Ada Diskon Hingga Rp200 Ribu

Hal ini telah disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono pada 31 Juli 2020.

Seperti diberitakan sebelumnya, Anita Kolopaking mangkir dari panggilan pertama untuk pemeriksaan penyidik pada Selasa 4 Agustus 2020.

Setelahnya, Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan lagi terhadap pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, pada Jumat 7 Agustus 2020.

Baca Juga: Harga Emas Antam 8 Agustus 2020: Beli dan Buy Back Sama-sama Turun Rp10.000 per Gram

Akhirnya, Anita pun memenuhi panggilan penyidik guna pemeriksaan terkait kasus surat jalan palsu yang dibuat untuk Djoko Tjandra.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto

Sumber: Permenpan RB


Tags

Terkait

Terkini

x