SEPUTARTANGSEL.COM - Polisi resmi menahan Soni Ernata alias Ustadz Maaher At-Thuwailibi terkait kasus dugaan ujaran kebencian melalui akun media sosialnya.
Untuk menjalani penyelidikan, Maaher akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Bareskrim Polri.
Kabid Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, penahanan diperlukan penyidik untuk melakukan pemeriksaan lanjutan.
Baca Juga: PA 212 Desak Polri Proses Oknum Polisi yang Ancam Penggal Kepala Habib Rizieq
Baca Juga: Tanah Longsor di Garut, 20 Rumah Warga Tertimbun dan 42 Kecamatan Terancam
Polisi menangkap Maaher di kediamannya di Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis 3 Desember 2020 sekitar pukul 04.00 WIB.
“Ya, sudah dilakukan penahanan terhadap Ustadz Maaher selama 20 hari ke depan,” kata Argo kepada wartawan dikutip Seputartangsel.com dari PMJ News, Jumat 4 Desember 2020.
Atas perbuatannya, Ustadz Maaher diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait postingannya di medsos.
Baca Juga: Tanggapai Mahfud MD Soal Papua Merdeka, Fadli Zon: Jangan Pernah Anggap Enteng Ilusi Kemerdekaan