SEPUTARTANGSEL.COM - Polda Jawa Barat masih melanjutkan kasus kerumunan yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 dalam acara tabligh akbar yang dihadiri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor.
Kasus kerumunan yang dihadiri ribuan orang tersebut sudah masuk ke tahap penyidikan.
Sementara itu, Habib Rizieq saat ini tengah ditahan di Polda Metro Jaya dalam kasus yang sama.
Baca Juga: Ikatan Cinta Sukses Tuai Antusiasme Penonton, Berikut Profil Arya Saloka Pemeran Aldebaran
Baca Juga: Sukses Bintangi Sinetron Ikatan Cinta, Ini Profil Lengkap Amanda Manopo
Meski begitu, Polda Jawa Barat akan tetap melakukan pemeriksaan terhadap Habib Rizieq di dalam Rumah Tahanan (Rutan).
"Kita akan tetap melanjutkan penyidikan kasus kerumunan Megamendung, saat ini tengah berjalan dan pekan depan masih ada pemanggilam saksi-saksi, lainnya," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi A. Chaniago, Minggu 13 Desember 2020.
Ditempat terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes CH Patoppoi mengatakan, proses pemeriksaan Habib Rizieq akan terus berlanjut meskipun yang bersangkutan telah ditahan di Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Digugat Konsumen Karena Tak Kuat 'Stop And Go', DFSK Harus Jalani Sidang Pertama Januari 2021