SEPUTARTANGSEL.COM- Setiap libur panjang, masyarakat berbondong-bondong melakukan pergerakan, ada yang liburan atau kumpul keluarga.
Hal ini menjadi faktor adanya klaster baru di masyarakat. Setelah libur panjang kasus di Jakarta meningkat yang menyebabkan tingkat keterisian rumah sakit meningkat.
Untuk itu, pada akhir libur Imlek tahun ini Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 22 Februari 2021.
Baca Juga: Waduh, Puluhan Napi di Lapas Sukamiskin Positif Covid-19, Begini Kata Gubernur Jabar Ridwan Kamil
Baca Juga: Jalur Alternatif Cianjur-Jonggol Tertutup Longsor, Karena Curah Hujan Sejak Minggu Malam
Perpanjangan PSBB tertuang dalam Keputusan Gubernur No 107 Tahun 2021.
Keputusan tersebut didasari dari data bahwa penyebaran kasus aktif di Jakarta dalam dua minggu ini dapat lebih ditekan.
Pada dua minggu terakhir sejak 25 Januari 2021, sebanyak 24.132 kasus aktif dengan jumlah total di Jakarta sebanyak 252.266 kasus. Sedangkan, per 7 Februari 2021 ada 23.869 jumlah kasus positif dari total kasus 293.825.